Sebelum Bos PT SUMA Divonis Bebas , Anggota Majelis Hakim Diganti
BATAM - Vonis bebas terhadap Victor Sanjaya dan Donny alias Achik terdakwa dalam perkara penadahan mobil, diikuti dengan sikap tertutup beberapa hakim di PN Batam kepada wartawan. Sikap tertutup ini semakin mencurigakan, karena jadwal sidang yang sengaja dimajukan dan pergantian salah seorang anggota majelis hakim.
Salah seorang anggota majelis, Rika Mona, mengaku tidak berhak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia hanya menyarankan kepada wartawan agar menemui Humas PN Batam Ahmad Bondan. Dalam keterangannya Bondan mengatakan, hakim menilai selama dalam persidangan majelis tidak menemui fakta yang memberatkan kedua terdakwa. Dan lagi, mengenai jadwal persidangan yang dimajukan dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu pada Selasa tanggal 23 Oktober, ia berpendapat, majelis menilai masa penahanan kedua terdakwa telah mendesak dan akan segera berakhir. Pada persidangan pembacaan tuntutan majelis, terdakwa dan JPU sepakat akan melaksanakan persidangan pembacaan putusan pada Selasa kemarin. Dijadwalkan pada tanggal pembacaan putusan tersebut adalah pembacaan duplik dari terdakwa dan replik dari JPU. "Majelis merasa sudah dapat memutus, dan harus diputus," ungkapnya. Bondan juga mengaku belum mendapat salinan putusan dari majelis. Jadi ia mengaku tidak tahu pertimbangan hukum hakim dalam mengambil putusan bebas. Dan yang lebih mengejutkan salah seorang anggota majelis yang ikut memimpin persidangan, Sutarmo tidak mengetahui bahwa persidangan kepada kedua terdakwa telah selesai. Ia juga tidak menduga kalau perkara PT SUMA akan diputus bebas. Pada saat pembacaan putusan hakim Sutarmo digantikan oleh hakim Rudi Rafli. "Pada saat persidangan saya sedang di Jawa, saya tidak tahu kalau persidangan digelar tanggal 10 Oktober kemarin. Setahu saya pembacaan putusan akan digelar tanggal 23 Oktober kemarin," ungkapnya. Dari informasi yang diperoleh JPU dari beberapa hakim di PN Batam setelah diputus bebas, keesokan harinya tanggal 11 Oktober kedua terdakwa langsung dibebaskan dari lapas Tembesi. "Salah satu amar putusannya majelis juga memerintahkan agar JPU mengembalikan barang bukti berupa ke 7 unit mobil yang dijadikan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, " ujar Erwin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar