Dua Bos PT Suma Bebas
Kasasi Kejari Ditolak MA BATAM (BP)- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kejari Batam dalam kasus penadahan mobil curian dengan terdakwa, Direktur PT Suma, Viktor Sanjaya (26) dan Komisaris PT Suma, Donny alias Achik (29). Putusan MA menguatkan putusan vonis bebas kedua terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PB) Batam tanggal 10 Oktober 2007 lalu.
PN Batam menerima salinan putusan kasasi itu tanggal 9 Oktober 2008. Dalam Putusan Nomor: 329 k/Pid.Sus/2008 tertanggal 14 Juli 2008, putusannya menyebutkan, kasasi pemohon ditolak. Majelis hakim MA yang menyidangkan perkara ini diketuai German Hediarto SH, dan Soedarno SH, serta M Imron Anwari SH selaku hakim anggota.
Permohonan kasasi ditolak karena pemohon tak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan yang menyebutkan letak putusan bebas tak murni. ”Kasasi ditolak. Putusan ini menguatkan vonis bebas yang dijatuhkan PN Batam,” kata Humas PN Batam, Ahmad Bondan SH, kemarin di kantornya.
Putusan kasasi ini keluar cukup lama, sekitar satu tahun. Perkaranya telah disidangkan dan kedua terdakwa divonis bebas tanggal 10 Oktober 2007. Putusan kasasi baru diterima PN Batam, 9 Oktober 2008.
Barang bukti berupa tujuh unit mobil milik PT Suma itu saat ini masih berada di PN Batam. Mobil mewah itu dalam kondisi baik karena di parkir di tempat yang teduh dan ditutup.
Dengan ditolaknya kasasi Kejari Batam, dapat dipastikan pemilik mobil ini dapat membawa mobilnya pulang.
Seperti diketahui, dalam sidang di PN Batam, tanggal 10 Oktober 2007 lalu, Direktur PT Suma, Viktor Sanjaya dan Komisaris PT Suma, Donny alias Achik, terdakwa kasus penadahan mobil curian dari Malaysia divonis bebas.
Majelis hakim juga memutuskan tujuh unit mobil yang dijadikan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar