Kejari Batam Ajukan Kasasi Vonis Yacob dan SUMA
BATAM - Kejaksaan Negeri Batam akan mengajukan 2 kasasi ke Mahkamah Agung sekaligus. Kasasi pertama untuk perkara Yacob Sutjipto, dimana pada saat pembacaan putusan, PN Batam membebaskan terpidana Yacob dari dakwaan pertama yaitu melanggar pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1
Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain mengajukan kasasi pihaknya juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau atas vonis satu tahun.
"Dan juga atas putusan pengadilan yang mengembalikan ke 39 unit mobil kepada Carindo. Kita berpendapat, seharusnya barang bukti tersebut dirampas untuk negara, karena barang tersebut hasil penadahan," ujar Erwin saat ditemui di PN Batam, Kamis (25/10). Dan kasasi yang kedua terkait diputus bebasnya Victor Sanjaya, direktur PT SUMA dan Donny alias Achik, Komisaris PT SUMA dari semua dakwaan JPU. Ia juga mengatakan, untuk perkara PT SUMA pihaknya juga belum mendapat salinan putusan bebas dari pengadilan. "Sampai sore akan saya tunggu, karena salinan putusan tersebut akan kita pelajari dan itu juga yang kan kita sampaikan di memori kasasi kita," ujarnya. Erwin menambahkan, sampai saat ini belum mengetahui apa pertimbangan hukum majelis membebaskan terdakwa. Karena pada saat pembacaan putusan ia sedang berada di kampung halamannya. Dan pada saat itu yang bertindak sebagai JPU adalah Jusnetty. Sementara itu JPU pengganti, Jusnetty kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, saat itu ia merasa kaget dengan pembacaan putusan. Karena sepengetahuannya ia ditunjuk oleh Kasi Pidsus hanya untuk mengikuti persidangan pembacaan duplik dan replik saja. "Jelas saya kaget, setahu saya pembacaan putusan 23 Oktober. Begitu selesai pembacaan duplik dan replik sidang diskor beberapa menit lalu skor dicabut dan sidang putusan," ujarnya. Sementara itu Panusunan Harahap, ketua majelis yang memimpin persidangan PT SUMA dan PT Carindo tidak bisa dimintai keterangan. Begitu juga dengan Humas Pengadilan Negeri Batam Ahmad Bondan. Bondan mengaku belum memperoleh informasi dari ketua majelis apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan JPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar