Jumat, 03 Februari 2017


    KPK Telusuri Suap ke Kajati Jatim Terkait Korupsi Bansos Sumut




    Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemberian suap kepada Maruli Hutagalung eks Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Maruli diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho terkait penanganan perkara‎ korupsi dana bantuan sosial (bansos)‎ Provinsi Sumut.
    Maruli yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Gatot untuk meredam penyidikan kasus korupsi dana bansos tersebut.

    "Diselidiki dulu, karena itu masih penyelidikan," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2016).
    Basaria menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya didasari oleh bukti-bukti dan fakta yang ditemukan. Bukan didasari oleh pengakuan maupun bantahan seseorang.‎ Sebab, Kaligis pernah membantah memberikan uang kepada Maruli.
    "Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan. (Penyelidikan) itu tidak boleh berdasarkan persepsi," ucap Basaria.
    Dugaan suap terhadap Maruli terungkap dari kesaksian istri Gatot, Evy Susanti dalam sidang mantan anggota DPR Patrice Rio Capella pada 16 November 2015.
    Evy mengaku pernah dimintai uang Rp 500 juta oleh pengacara OC Kaligis selaku kuasa hukum pihak Pemprov Sumut dalam perkara korupsi dana bansos ini.
    Evy pun menyerahkan uang itu sebagaimana permintaan Kaligis. Evy mengatakan, uang itu untuk meredam langkah kejaksaan yang sedang menyidik dugaan korupsi bansos Sumut yang menjerat Gatot.
    Evy mengatakan, Kaligis pun sudah menyerahkan uang tersebut kepada Maruli. "Katanya (OC Kaligis) ada uang yang sudah diberikan ke orang di Kejagung, Maruli," kata Evy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor waktu itu.
    Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar asal sumber uang suap Chairman (pimpinan) PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro, ke panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
    Mantan Petinggi Lippo Group itu jadi tersangka kasus suap. Ia memerintahkan anak buahnya untuk memberi pejabat negara uang sebesar US$ 50.000, agar kasusnya yang sudah kedaluwarsa bisa kembali masuk ke proses peninjauan kembali (PK).

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik terus mendalami asal-muasal uang suap yang sebelumnya pernah terungkap dalam fakta persidangan.
    Salah satu upaya menelisik asal dana itu dengan memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Para saksi ini akan menguatkan bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik KPK.
    "Dalam persidangan ada sumber dana yang perlu ditelusuri lebih jauh, proses penyidikan akan mengikuti fakta yang disidang dan akan perdalam lagi untuk jadi bukti yang kuat dalam penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).
    Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution menerima suap secara bertahap sebesar Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diduga diberikan agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan perusahaan di bawah Lippo Group.
    "Didakwa melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 September 2016.
    Menanggapi hal ini, Febri mengatakan penyidik tengah mengumpulkan bukti, data, fakta untuk menarik benang merah dalam kasus ini dan menjerat pihak lain yang diduga terlibat. Tak terkecuali, petinggi Lippo Group.
    "Penyidik KPK mempertimbangkan banyak hal terutama kecukupan bukti perkara ini, ada fakta-fakta persidangan sudah terungkap, ada peran masing-masing pihak dan sejumlah pihak tersebut ada di perusahaan berbeda dan didalami peran lebih lanjut. Nama-nama yang kami panggil ada di fakta persidangan dan kita perdalam dan perkuat agar kontruksi penanganan kasus semakin berjalan," kata Febri.

    Sumber :  http://news.liputan6.com/read/2637799/kpk-telusuri-suap-ke-kajati-jatim-terkait-korupsi-bansos-sumut

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar