JPU Siapkan Dakwaan Berlapis terhadap Yacup Sucipto
BATAM - Dengan diserahkannya BAP dan terangka kasus penadahan mobil curian dari Malaysia, Yacup Sucipto dari penyidik Polda Kepri kepada Kejaksan Negeri Batam maka JPU Ikhwan Nul Hakim mempersiapkan surat dakwaan sebagaimana dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik.
Dari BAP yang sedang dipelajari JPU diketahui pasal yang disangkakan adalah pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dan pasal 266 KUHP tentang penggunaan akta yang diduga palsu sehingga mengakibatkan kerugian pada orang lain. Selain kedua pasal tersebut Yacup juga disangkakan dengan UU Perlindungan Konsumen. Kepada Batam Today,Ikhwan menjelaskan semua Barang Bukti yang terkait pada perkara tersebut sudah di tangan Jaksa, termasuk surat yang dikeluarkan oleh Kantor Bea Cukai Batam yang lazim disebut dengan BC 23. Ditanya apakah bea masuk yang sudah dibayarkan oleh PT Carindo Usaha Mandiri (CUM) juga disita untuk dijadikan barang bukti, Ikhwan menyatakan jika dipersidangan nanti ternyata ada mobil rekondisi yang sudah dijual oleh PT CUM, maka tidak tertutup kemungkinan Kejaksaan akan menyelidiki hal tersebut. ''Kalau masalah itu menjadi tugas Intelijen Kejaksaan untuk meyelidikinya apakah ada pelanggaran dalam pembayaran bea masuk yakni BC 25,''tegas Ikhwan. Di lain pihak Ikhwan berharap agar penyidik Polda segera menyerahkan BAP perkara PT SUMA. ''Dalam penegakan hukum tidak ada pilih kasih, jadi tidak benar anggapan akan adanya skenario untuk mempetieskan perkara PT SUMA,''ujar Ikhwan menjawab Batam Today. Sementara Kasi Pidum Fery Mupahir menambahkan bahwa perkara atas nama Doni dan Victor baru sebatas SPDP yang dikirimkan oleh penyidik Polda Kepri. ''SPDP-nya sudah dikirimkan oleh Polda,kami masih menunggu penyerahan BAP perkara tersebut,'' jelas Fery.
Ditanya akan adanya kemungkinan kesengajaan pihak penyidik Polda bermain dalam pemberkasan sehingga BAP tersebut akan selalu ditolak oleh Kejaksaan, Fery menyatakan dalam hal pemberkasan oleh penyidik, Kejaksaan tidak berwenang mencampuri. ''Apabila BAP tidak lengkap maka Kejaksaan akan mengembalikan BAP yang dimaksud berikut dngan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi,'' terang Fery. Fery juga menampik adanya skenario untuk mengganjal perkara tersebut maju ke Pengadilan. ''Adalah lebih baik dimajukan saja ke Pengadilan dan dibuktikan apakah tersangka terbukti bersalah atau tidak. Dengan demikian kepastian hukum akan perkara tersebut menjadi jelas,'' tegas Fery.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar