Jumat, 03 Februari 2017

Polisi Bekukan Bisnis PT Carindo Usaha Mandiri

Rabu, 04-04-2007 14:10:45 WIB
BATAM - Pasca penahanan Direktur PT Carindo Usaha Mandiri Yakup Sucipto, tersangka dalam kasus tindak pidana kumulatif, Polda Kepri juga membekukan aktivitas jual beli mobil di showroom milik tersangka.
Demikian diungkapkan Yakup kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Batam Centre. "Untuk diketahui semua bisinis saya saat ini sudah tidak bergerak lagi, termasuk showroom di Batuampar," ujarnya. Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini dirinya terbuka dan kooperatif untuk membantu pihak penyidik, sehingga pembekuan usahanya sangat disayangkan. "Perlu diketahui, dalam kasus ini saya tidak dipanggil. Saya datang sendiri ke Polda dan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk kasus ini," terangnya. Sementara itu, Penasehat Hukum Yakup, Yulius Irwansyah ketika dimintai keteranganya mengatakan, sikap kooperatif kliennya merupakan bagian dari rasa tanggung jawab untuk segera menyelesaikan kasus ini. "Ini sebagai itikad baik kita, namun proses penyidikan tetap kita hargai, dari sini kita melihat bagaimana itikad baik kita ini ditanggapi penyidik" ujarnya.
Selain membekukan bisnis tersangka, polisi juga melakukan penyitaan terhadap kunci-kunci mobil milik tersangka tanpa disertai adanya pemberitahuan resmi. Direskrim Polda Kepri Kombes Basaria Panjaitan ketika dikonfirmasi terkait pembekuan bisis Yakup Sucipto belum dapat dimintai keterangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar