Kejaksaan Terima Salinan Putusan PT SUMA
BATAM - Setelah ditunggu sekitar 20 hari, Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menerima salinan putusan dari PN Batam tentang putusan bebas perkara penadahan mobil curian dari Malaysia dengan terdakwa Victor Sanjaya dan Donny alias Achik. Hal tersebut diungkapkan oleh JPU Erwin Iskandar kepada sejumlah wartawan di PN Batam, Selasa (30/10).
Ia juga mengatakan pihaknya akan menuangkan keberatan atas putusan PN Batam di dalam memori kasasi. Diantaranya adanya pertimbangan hakim yang menyatakan report atau laporan kehilangan dari Polisi Di Raja Malaysia hanya ada 2. Dan itu juga hanya berupa foto copy print out saja. Selain itu majelis menilai repot tersebut hanya ditanda tangani sendiri oleh PDRM, bukan pemilik mobil. Selain itu juga adanya pernyataan majelis yang menyatakan 2 saksi yang diperiksa dalam persidangan
hanya sebagai saksi de auditu. Dimana majelis menilai kedua saksi tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik mobil. " Dan memang kita tidak bisa menghadirkan saksi pemilik mobil. Tapi kita bisa menghadirkan salah seorang pejabat polisi yang menyerahkan langsung report di persidangan, " ungkapnya. Dan hal lain yang tidak tercantum dalam putusan adalah keterangan salah seorang karyawan Toyota Agung Auto Mall. Saat itu saksi menerangkan dari ketujuh unit mobil milik PT SUMA ada satu unit yakni Toyota Fortuner yang tersedia di showrooom PT Toyota Agung Auto Mall. Pada saat persidangan JPU juga memperlihatkan kunci kunci dari ke tujuh unit mobil tersebut. Dan ternyata kunci Toyota Fortuner yang ia miliki dengan kunci yang dimilik oleh PT SUMA sangat berbeda. " Karena memang kunci yang asli mempunyai alarm yang terletak di kepala kunci. Selain itu juga remote kunci bersatu dengan kunci, bukan terpisah, " ujar Erwin. Dan untuk dakwaan pertama yaitu melanggar dakwaan primer melanggar pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1 Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Mejelis menilai bahwa ke 7 unit mobil yang dijadikan barang bukti adalah baru. Tetapi kenyataannya ada tertulis grafir dengan nomor PGH 1662 di kaca satu unit mobil Toyota Wish. " Grafir itu kan menunjukkan bahwa mobil itu telah terdaftar atau terigister di wilayah Penang, " ungkap Erwin. Dan juga majelis menilai bahwa ke 7 unit mobil tersebut dikatakan karena surat surat kelengkapannya telah dipenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar