Jumat, 03 Februari 2017

Ketika Basaria Panjaitan Di Batam

 
Di Batam Kepulauan Riau, Basaria Panjaitan diberondong pertanyaan oleh para pengusaha dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat tentang kelanjutan kasus korupsi di kawasan itu.
Kedatangan Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan pada Selasa pekan lalu sangat ditunggu masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Prov. Kepri), khususnya Kota Batam. Sejumlah pertanyaan terkait komitmen KPK dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana korupsi sudah disiapkan oleh Masyarakat Kepri, baik dari kalangan pengusaha, tokoh masyarakat, kalangan akademisi, organisasi profesi seperti jurnalis, praktisi hukum, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, serta dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Antusiasme berlebihan masyarakat tersebut adalah bentuk pengharapan besar kepada Basaria. Sebab, sebagai pigur yang pernah bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Polda Kepri Tahun 2007, sosok Basaria dianggap banyak tahu tentang permasalahan kasus korupsi di Kepri.
Namun, keinginan bertanya masyarakat Kepri tersebut banyak tidak tersampaikan. Basaria, lebih memilih untuk fokus melakukan suvervisi tentang berbagai permasalahan Tenaga Kerja Indonesia di Kepri, serta melakukan pertemuan bersama unsur pimpinan Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri.
Salah satu pertanyaan masyarakat yang akhirnya tersampaikan ke Basaria, tentang tindak lanjut pengaduan mereka ke KPK terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI). Basaria menjelasakan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan yang masuk terkait audit BP Batam. Pernyataan ini mengangetkan banyak pihak, karena secara tidak langsung Basaria menyerang dan mempertanyakan komitmen Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat berkunjung ke Batam, tanggal 12 Agustus 2016. “Hasil audit dari BPKP belum ada masuk ke KPK. Laporannya pun juga belum kami terima. Kalaupun ada, kami pelajari berkasnya.” ujar Basaria.
Untuk diketahui, Saat kedatangannya ke Batam tanggal 12 Agustus lalu, Luhut mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di Badan Pengusahaan Batam ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dasarnya adalah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. “Saya terima hasil audit BPKP soal masa transisi BP (Badan Pengusahaan Batam). Saya kaget, kok masih berani orang ini. Tinggal kasih saja ini (hasil audit) ke KPK, selesai,” ujarnya dalam Diskusi Reformulasi Strategi Kebijakan Pengembangan Wilayah Batam yang diselenggarakan Bank Indonesia cabang Batam, Kepulauan Riau.
Hasil audit yang dimaksud Luhut adalah pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BP Batam. Audit diminta Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat akan merombak BP Batam pada awal 2016.
Dalam audit antara lain ditemukan pelanggaran perintah Darmin oleh pejabat BP Batam. Mulai 8 Maret 2016, BP Batam dilarang membuat kebijakan strategis. Faktanya, ada transaksi Rp 227,5 miliar antara BP Batam kepada asuransi Jiwasraya pada 29 April 2016. BPKP juga menemukan penerbitan 149 penetapan lokasi (PL) penggunaan lahan.
Selain itu juga ditemukan adanya penerbitan izin 37 lokasi reklamasi  dan pemanfaatan sempadan jalan serta 15 izin perubahan peruntukan lahan. Ada pula temuan piutang dan potensi kehilangan pendapatan hingga Rp 9,8 miliar.
Bahkan, khusus di Bandara Hang Nadim, salah satu aset BP Batam, juga ditemukan sejumlah potensi kerugian keuangan negara. Bandara itu merugi Rp 29,8 miliar pada 2015. Auditor BPKP juga menemukan tagihan bernilai miliaran rupiah yang belum dibayar mitra usaha Bandara Hang Nadim.Kekecewaan yang sama disampaikan kalangan Pengusaha kepada Basaria tentang maraknya berbagai modus praktik pungli
investasi lahan di BP Batam. Menurut mereka apabila permintaan para oknum itu tidak dituruti, maka berbagai permohonan perizinan terhadap lahan mereka tidak akan ditindaklanjuti. Atas pertanyaan tersebut lagi-lagi Basaria mengatakan akan menyampaikan informasi ini ke Polda dan Kejati Kepri. “Informasi ini juga kita serahkan ke Polda dan Kejati untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara itu Koordinator Riau Cooruption Watch (RCW) Mulkansyah, mempertanyakan pernyataan Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, bahwa dokumen hasil audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) BP Batam oleh BPK-RI belum masuk ke KPK.  Padahal menurut Mulkan, ia bersama Aliansi LSM Kepri pada tanggal 11 Agustus 2016, telah melakukan kunjungan ke KPK untuk melaporkan dan menyampaikan dokumen hasil audit LHP BP Batam oleh BPK RI Tahun 2014 bernomor 12A/LHP/XVIII/05/2015, tanggal 05 Mei 2015.
“Komentar Basaria. belum menerima pengaduan dugaan soal mafia lahan di BP Batam, buat kita kecewa. Sebab, laporan itu telah kami masukkan 11 Agustus 2016 lalu, dan ada bukti tanda terimanya, ujar Mulkan. Menurut Mulkan Pengaduan ini ditandatangani oleh 13 organisasi LSM dari 15 organisasi LSM yang terdaftar di Kepri.
Muhammad Agus Fajri (Batam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar