Jumat, 03 Februari 2017

Guru Besar Hukum UI Nilai PN Batam Tidak Berhak Mengadili Kasus PT SUMA

Kamis, 27-09-2007 17:55:15
BATAM - Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio menilai Pengadilan Negeri Batam tidak berhak mengadili perkara penadahan mobil curian dari Malaysia dengan terdakwa Donny alias Achik, Komisaris PT SUMA dan Victor Sanjaya Direktur PT SUMA. Ia juga mengatakan yang berhak mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut terungkap pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Kamis (27/9).
" Dalam dakwaan JPU menyebutkan transaksi pembelian dilakukan di Singapura, berarti penadahan dilakukan di Singapura, menurut saya seharusnya kedua terdakwa diadili di PN Jakarta Pusat, " ungkapnya. Ia juga memberikan mengungkapkan pada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia terhadap warga Negara Indonesia di Singapura. Terdakwa pembunuhan diadili di PN Jakarta Pusat. Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam Panusunan Harahap dan dibantu oleh Sutarmo dan Rika Mona sebagai hakim anggota. Bertindak sebagai JPU Erwin Iskandar dan Nanang.
Rudi juga mengatakan dalam perkara ini penyidik harus terlebih dahulu memastikan bahwa mobil mobil milik PT SUMA adalah benar dari hasil kejahatan. Demikian juga dengan pembeli atau konsumen harus tahu betul bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan. Pada persidangan sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa telah melanggar dakwaan pertama, melanggar pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1 Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan dakwaan kedua pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang curian. Senada dengan Prof Dr Andi Hamzah Guru Besar Hukum Pidana Univeristas Trisakti yang ada persidangan PT CUM juga berpendapat seharusnya pihak penyidik terlebih dahulu menyidik Bea Cukai baru menyidik PT SUMA. Karena menurutnya mobil mobil tersebut disimpan di Gudang Berikat yang tentu kewenangan ada di BC. " Selama terdakwa mempunyai ijin menyimpan dan menimbun di Gudang Berikat tidak ada masalah karena BC sendiri memberi ijin, " ungkapnya. Rudi juga mengatakan untuk UU Perlindungan Konsumen, penyidik harus terlebih dahulu membawa perkara ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). " Diselesaikan dulu keberatan konsumen di BPSK, dan kalau tidak ada penyelesaian baru dipakai UU Perlindungan Konsumen, " katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar