Keterangan Penyidik Polda Dibantah PT SUMA
BATAM - Sidang lanjutan perkara penadahan mobil curian dari Malaysia dengan terdakwa Victor Sanjaya, Direktur PT SUMA dan Donny alias Achik Komisaris PT SUMA kembali digelar di PN Batam dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi, Senin (10/9). Dua saksi yang dihadirkan adalah dari penyidik Polda Kepri AKBP Firdaus, Kasat I Ditreskrim Polda Kepri dan Bripka Oloan, salah satu anggota tim yang ikut melakukan penggerebekan di gudang berikat milik terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Sutarmo dan dibantu oleh Rika Mona dan Rudi Rafli sebagai hakim anggota. Dan bertindak sebagai JPU Erwin Iskandar. Dalam keterangannya dibawah sumpah, Firdaus menerangkan pada tanggal 24 April bersama tim melakukan penggerebekan di gudang berikat milik terdakwa di Komplek Industrial Hijriah Karya Mandiri Blok A No 4 Batam Centre dan ditemukan 7 unit mobil yang diduga mobil curian dari Malaysia. Dan setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil mobil tersebut diperoleh fakta bahwa mobil mobil tersebut dimasukkan ke Batam bukan dalam keadaan baru. Melainkan mobil mobil bekas pakai dari Malaysia. " Ada goresan goresan di mobil, tidak dibungkus dengan plastik. Makanya kita amankan, " ujar Firdaus. Dan juga kondisi ban yang sudah menipis di beberapa mobil. Juga kaca mobil tidak dalam keadaan bersih dan sudah tergores gores. Sementara itu dari keterangan Bripka Oloan mengungkapkan pada kaca mobil terdakwa juga ditemui grafir atau registrasi pendaftaran kendaraan di negara Malaysia.
" Hampir setiap mobil ada nomor grafirnya, ini menandakan bahwa mobil mobil tersebut bekas pakai, " katanya. Persidangan sedikit terganggu karena dalam memberikan keterangan saksi Oloan sedikit ragu. Bahkan majelis selalu bertanya kepada saksi apakah jawabannya sudah pasti atau mau diulang lagi. " Apakah jawabannya sudah pasti, atau mau mengganti lagi. Ingat saudara sebelum memberikan keterangan sudah disumpah. Kalau anda berbohong anda bisa ditahan dengan ancaman hukuman 7 tahun. Dan apalagi kalau sampai memberatkan terdakwa, ancamannya 9 tahun, " tegas Sutarmo. Keterangan kedua saksi dibantah oleh para terdakwa. Diantaranya jumlah mobil yang disita di gudang berikat milik terdakwa. Dari pengakuannya hanya 6 mobil saja yang berada di dalam gudang berikat. " Hanya 6 unit saja, karena satu unit yaitu Toyota Wish masih dibengkel. Itu kita serahkan tanggal 10 Mei. Jadi bukan tanggal 24 April, " ungkap Victor. Mendengar bantahan dari terdakwa majelis akhirnya menutup sidang. Persidangan akan kembali dibuka pada Selasa (11/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. Direncanakan ada 3 saksi dari JPU yang akan diperiksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar