JPU Tuntut Owner dan Bos PT SUMA 9 Bulan Penjara
BATAM - JPU menuntut Donny alias Achik, Komisaris PT SUMA dan Victor Sanjaya Direktur PT SUMA, dua terdakwa penadahan mobil curian dari Malasyia dengan pidana penjara selama 9 bulan pada sidang yang digelar di PN Batam, Jumat (5/10) lalu.
Sidang dipimpin oleh Ketua PN Batam Panusunan Harahap dan dibantu oleh Sutarmo dan Rika Mona sebagai hakim anggota. Bertindak sebagai JPU Erwin Iskandar. Kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya. Sidang dipimpin oleh Ketua PN Batam Panusunan Harahap dan dibantu oleh Sutarmo dan Rika Mona sebagai hakim anggota. Bertindak sebagai JPU Berdiaman Simalango dan Erwin Iskandar.
Kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya. JPU menilai dakwaan yang terbukti selama persidangan adalah dakwaan kedua dimana kedua terdakwa telah melanggar pasal 480 KUHP. Dan untuk dakwaan primer melanggar pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1 Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. " Dan lagi selama persidangan tidak ada satupun saksi dari Malaysia yang hadir, " ujar JPU Erwin. Selain itu juga, barang bukti yang disita berupa 7 unit mobil belum sempat dipasarkan di showroom. Penyidik hanya menemukan barang bukti di gudang berikat milik PT SUMA di komplek Hijriah Karya Mandiri Blok A No 4. " Jadi unsur memamerkan dan memasarkan barang bukti belum terpenuhi, " ujar Erwin. Pada tanggal 24 April Maret 2007 Ditreskrim Polda Kepri melakukan pemeriksaan di gudang berikat milik terdakwa di komplek Industrial Hijriah Karya Mandiri Blok A No 4 Batam Centre. Dan ditemukan 7 unit mobil yang diduga mobil curian dari Malaysia. Setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil mobil tersebut diperoleh fakta bahwa mobil mobil tersebut dimasukkan ke Batam bukan dalam keadaan baru. Melainkan mobil mobil bekas pakai dari Malaysia. Hal ini dapat dilihat dari kondisi ban yang sudah menipis di beberapa mobil dan kaca mobil tidak dalam keadaan bersih dan sudah tergores.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar