Jumat, 03 Februari 2017

Kuasa Hukum Yakup Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan

Selasa, 03-04-2007 16:25:06
BATAM - Kuasa hukum Yakup Sucipto, Yulius Irwansyah menyiapkan berkas permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Menjelang kita terima surat penahanan dari Polda Kepri secara prosedural kita gunakan hak kita untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, untuk Yakup Sucipto," ujarnya di Mapolsek Batam Centre. Menurut Yulius, sangkaan yang dikenakan terhadap kliennya oleh Polda Kepri sangat di luar perhitungan. Pasalnya salah satu pasal yang disangkaan, kliennya dikatakan terlibat kasus pencurian mobil, dimana tindak pidana pencurian itu sendiri terjadi di Penang, Malaysia. "Klien saya dikatakan terlibat kasus pencurian mobil di Malaysia, dalam penanganan hukum nantinya, hukum nama nantinya yang akan diberlakukan. Apa mungkin Yakup
sebagai salah seorang WNI diserahkan ke Malaysia," ujarnya. Ditanya apakah dirinya optimis pengajuan penahaan ini dikabulkan Polda Kepri? Sambil geleng kepala, Yulius menjelaskan berbagai upaya yang dapat meringankan kliennya akan terus diupayakan. "Pengajuan resmi akan tetap kita ajukan, masalah dikabulkan atau tidak tergantung Polda. Tapi kita berharap dapat dikabulkanlah," ujarnya. Sebelumnya Direktur Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Kepri mengatakan ada kemungkinan Yakup akan dikirimkan ke Malaysia. "Dalam kasus pencurian, bisa saja Yakup nantinya dikirim ke Malaysia," ujarnya menjawab Batam Today.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar