PN Batam Sidangkan Kasus PT SUMA
BATAM - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Donny alias Achik, Komisaris PT SUMA dan Victor Sanjaya Direktur PT SUMA, terdakwa perkara penadah mobil curian dari Malaysia, Senin (13/8).
Sidang dipimpin oleh Ketua PN Batam Panusunan Harahap dan dibantu oleh Sutarmo dan Rika Mona sebagai hakim anggota. Bertindak sebagai JPU Berdiaman Simalango dan Erwin Iskandar. Kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya. Dalam berkas dakwaannya JPU berpendapat kedua terdakwa telah melanggar dakwaan pertama, melanggar pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1 Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan dakwaan kedua pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang curian. Pada tanggal 24 April Maret 2007 Ditreskrim Polda Kepri melakukan pemeriksaan di gudang berikat milik terdakwa di komplek Industrial Hijriah Karya Mandiri Blok A No 4 Batam Centre. Dan ditemukan 7 unit mobil yang diduga mobil curian dari Malaysia. Dan setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil mobil
tersebut diperoleh fakta bahwa mobil mobil tersebut dimasukkan ke Batam bukan dalam keadaan baru. Melainkan mobil mobil bekas pakai dari Malaysia. Hal ini dapat dilihat dari kondisi ban yang sudah menipis dibeberapa mobil. Juga kaca mobil tidak dalam keadaan bersih dan sudah tergores gores. " Dan yang lebih mencolok yaitu dikaca pintu mobil Toyota Wish didapati grafir GH 1622. Grafir adalah nomor kendaraan yang dikeluarkan oleh Polis Di Raja Malaysia (PDRM), "ujar Erwin. Dan dari data yang diperoleh dari interpol PDRM Grafir itu menunjukkan bahwa mobil tersebut sudah pernah digunakan di Malaysia. Dan lagi mobil mobil tersebut tidak dilengkapi dengan buku petunjuk penggunaan, buku servis berkala layaknya pembelian mobil mobil baru. JPU juga berpendapat untuk mengelabui konsumen kedua terdakwa merekondisi kembali mobil mobil di tempat penimbunan milik terdakwa agar terlihat seperti baru. Diantaranya mengganti karet karet di pintu mobil yang sudah usang. Mendempul dan mencat kembali mobil mobil tersebut. Modus pemasukannya ke Indonesia layaknya seperti pemasukan mobil baru. Para terdakwa terlebih melengkapi mobil mobil dengan dokumen pelengkap seperti Manifest, invoice, Bill of lading (B/F), packingt list dan BC 1.1, BC 2.3 dan BC 2.5. Dokumen BC 1.1 merupakan dokumen Bea Cukai yang menerangkan jumlah barang di dalam kapal. BC 2.3 dokumen pemasukan barang ke tempat penimbunan berikat (TPB). Dan BC 2.5 dokumen pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat. JPU juga berpendapat setiap mobil impor yang masuk ke gudang berikat harus dalam keadaan baru. " Dan lagi di dalam kawasan gudang berikat tidak boleh ada kegiatan seperti perbengkelan, pengecatan mobil, " ujar jaksa Erwin. Nomor rangka dan nomor mesin mobil milik PT SUMA sama dengan laporan warga Malaysia yang mengaku telah kehilangan mobil. " Melalui surat rahasia PDRM ke Polri dan selanjutnya ke Polda Kepri, ketujuh unit mobil tersebut adalah milik warga negara Malaysia, "ujar Erwin. Kedua Terdakwa mengaku membeli mobil mobil tersebut dari Jack (DPO) warga Singapura. Ke tujuh unit mobil tersebut adalah 3 unit Toyota Wish. Satu unitnya dibeli seharga S $ 6.800, 1 unit Toyota Harrier dibeli seharga S $10.000, 1 unit Toyota Fortuner dibeli seharga S $ 8.500, 1 Unit Nissan Murano dibeli seharga S $ 10.500 dan 1 unit Mitsubishi Triton dibeli seharga S $ 7.800. Atas dakwaan kedua terdakwa mengaku mengerti dan akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada 22 Agustus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar