Polda Kepri Segera Serahkan Berkas Penadah Mobil Curian ke Kejaksaan
BATAM--MIOL: Polda Kepri menegaskan tidak akan membiarkan penjual mobil curian dari Malaysia yang dilakukan PT Suma dengan tersangka Viktor dan Doni lepas begitu saja, karena negara telah banyak dirugikan.
"Kami tidak akan membiarkan pelaku maupun penadah mobil curian di Malaysia lepas begitu saja. Untuk itu, secepatnya berkas tersebut akan kami serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat," tegas Kapolda Kepri Brigjen Polisi Sutarman, Jumat (15/6).
Ia menjelaskan penadah mobil curian di Batam memiliki jaringan-jaringan di negara tetangga itu, dan terindikasi terlibat dalam aksi pencurian ratusan mobil mewah di negara itu.
Selain melakukan kerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Bea dan Cukai, serta TNI-AL dalam memberantas kejahatan lintas negara itu.
"Untuk itu lah setelah kami sangat mengharapkan jika telah dilimpahkan ke kejaksaan berkasnya sudah P-21 (lengkap)," katanya.
Tidak itu saja, Polda Kepri juga telah menyatakan perang terhadap barang-barang yang ada di Batam dan sekitarnya yang terindikasi masuk secara ilegal, misalnya diselundupkan seperti yang terjadi pada masuknya mobil curian itu ke Batam dan sekitarnya. Sedangkan mekanisme operandi masuknya mobil curian tersebut saat ini telah disiapkan tim untuk mengantisipasi agar masalah ini tidak berulang kembali.
Penangkapan kedua bos PT Suma dengan tersangka Viktor dan Doni dilakukan Rabu (25/4) lalu sudah hampir 60 hari, sesuai dengan hukum yang berlaku bila berkas perkara keduanya tidak lengkap selama 60 hari keduanya dapat lepas sesuai hukum.
"Semua kasus penadahan dan penyelundupan mobil tetap kami proses secara hukum, hal ini dilakukan untuk memberikan dampak jera kepada para pemain lainnya," katanya.
Senada dengan itu, Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Kepri, Kombes Basaria Panjaitan, mengatakan polisi tidak main-main dalam masalah penadah dan penyelundupan mobil ke Batam, karena selain merusak tatanan perdagangan kedua negara aksi tindak kriminal seperti merampok dan membunuh pemilik mobil di negeri jiran itu sudah merupakan tindakan kriminal.
"Secepatnya kami akan melengkapi berkas acara pemeriksaannya karena ini menyangkut tindakan kriminal lintas negara," tuturnya.
Di tempat terpisah, kasus penadahan mobil curian Yakup yang ditangkap dalam kasus yang sama tinggal menunggu persidangan. Ikhwanul Hakim, jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk menangani kasus terdakwa Yakup, membenarkan bahwa berkas bos PT CUM itu telah lengkap. "Dalam minggu-minggu
depanlah, persidangannya dimulai," ujarnya. (HK/OL-03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar