Basaria Panjaitan: Agus Rahardjo Harus Siap Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pihaknya tidak memandang jabatan seseorang untuk dimintai keterangannya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo harus bersedia diperiksa penyidik mengenai dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
"Kalau menurut penyidikan dibutuhkan keterangan yang bersangkutan mau tidak mau termasuk saya kalau dibutuhkan," kata Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Basaria Panjaitan menegaskan jika memang keterangan dari Agus Rahardjo sangat dibutuhkan, maka Agus harus berpartisipasi untuk menuntaskan penyidikan tersebut.
"Jadi tidak mengenal siapapun. Penyidik belum mengarah kesana. Kita tunggu dulu perkembangannya," kata Basaria Panjaitan.
Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi sempat menyebut nama Agus Rahardjo.
Menurut Gamawan, pengadaan KTP elektronik sudah sesuai prosedur dan mendapat pendampingan dari LKPP.
"Saya minta untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya," kata dia.
Bekas bupati Solok itu mengatakan agar BPKP mengaudit dan diaudit lagi setelah tender.
Saat audit tersebut, kata dia, tidak ada ditemukan mengenai adanya penggelembungan dana atau korupsi.
"Bahkan sampai ada laporan dari persaingan usaha tidak sehat sampai proses pengadilan sampai vonis MA, dinyatakan bahwa tidak ada proses persaingan tidak sehat, lalu apa yang mau saya lakukan kalau seperti itu," kata dia.
Gamawan pun mengaku tidak tahu sebab KPK menemukan adanya kerugian negara Rp 2 triliun dari pengadaan KTP elektronik.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2016/10/27/basaria-panjaitan-agus-rahardjo-harus-siap-diperiksa-kpk
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo harus bersedia diperiksa penyidik mengenai dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
"Kalau menurut penyidikan dibutuhkan keterangan yang bersangkutan mau tidak mau termasuk saya kalau dibutuhkan," kata Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Basaria Panjaitan menegaskan jika memang keterangan dari Agus Rahardjo sangat dibutuhkan, maka Agus harus berpartisipasi untuk menuntaskan penyidikan tersebut.
"Jadi tidak mengenal siapapun. Penyidik belum mengarah kesana. Kita tunggu dulu perkembangannya," kata Basaria Panjaitan.
Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi sempat menyebut nama Agus Rahardjo.
Menurut Gamawan, pengadaan KTP elektronik sudah sesuai prosedur dan mendapat pendampingan dari LKPP.
"Saya minta untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya," kata dia.
Bekas bupati Solok itu mengatakan agar BPKP mengaudit dan diaudit lagi setelah tender.
Saat audit tersebut, kata dia, tidak ada ditemukan mengenai adanya penggelembungan dana atau korupsi.
"Bahkan sampai ada laporan dari persaingan usaha tidak sehat sampai proses pengadilan sampai vonis MA, dinyatakan bahwa tidak ada proses persaingan tidak sehat, lalu apa yang mau saya lakukan kalau seperti itu," kata dia.
Gamawan pun mengaku tidak tahu sebab KPK menemukan adanya kerugian negara Rp 2 triliun dari pengadaan KTP elektronik.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2016/10/27/basaria-panjaitan-agus-rahardjo-harus-siap-diperiksa-kpk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar