N Batam Belum Berikan Salinan Putusan PT SUMA pada JPU
Senin, 29-10-2007 17:54:56
BATAM - Meski sidang putusan PT SUMA telah lama berlalu ternyata sampai Senin (29/10) siang, JPU belum mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam. Seperti telah diberitakan sebelumnya persidangan PT SUMA berlangsung pada 10 Oktober 2007, saat itu
majelis yang dipimpin oleh Panusunan Harahap dan dibantu oleh Rika Mona dan Sutarmo SH menjatuhkan putusan bebas kepada 2 terdakwa Victor Sanjaya dan Donny alias Achik.
JPU Erwin Iskandar kepada sejumlah wartawan di PN Batam mengungkapkan salinan putusan tersebut akan diberikan pada hari ini. Salinan putusan tersebut merupakan hal penting dalam menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung. Ia terlihat mondar mandir di PN Batam. " Saya dijanjikan hari ini, sampai sore akan saya tunggu, " ujar Erwin di PN Batam, Senin (29/10). Pernyataan Erwin bukan tidak beralasan, karena dalam membuat memori Kasasi pihaknya berpatokan pada pertimbangan hakim pada saat pembacaan putusan. Sementara itu pada saat persidangan pembacaan putusan ia sedang merayakan lebaran di kampung halamannya. Posisinya saat itu digantikan oleh JPU Jusnetty Ghazali. Erwin juga mengaku bahwa sebelumnya ia telah menandatangani akta kasasi. Akta itu berguna sebagai pemberitahuan bahwa JPU akan mengajukan kasasi. Ia juga mengatakan saat ini pihaknya hanya menunggu salinan putusan perkara PT SUMA dari pengadilan. Karena dalam membuat memori kasasi pihaknya harus terlebih dahulu apa yang menjadi dasar hukum dari majelis membebaskan kedua terdakwa. Sementara itu 7 unit mobil yang dijadikan barang bukti masih terparkir di lapangan PN Batam. Meski telah dinyatakan bebas oleh majelis ke 7 unit barang bukti tersebut belum bisa diambil oleh para terdakwa karena pada saat ini JPU sedang menempuh upaya hukum Kasasi ke MA.
BATAM - Meski sidang putusan PT SUMA telah lama berlalu ternyata sampai Senin (29/10) siang, JPU belum mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam. Seperti telah diberitakan sebelumnya persidangan PT SUMA berlangsung pada 10 Oktober 2007, saat itu
majelis yang dipimpin oleh Panusunan Harahap dan dibantu oleh Rika Mona dan Sutarmo SH menjatuhkan putusan bebas kepada 2 terdakwa Victor Sanjaya dan Donny alias Achik.
JPU Erwin Iskandar kepada sejumlah wartawan di PN Batam mengungkapkan salinan putusan tersebut akan diberikan pada hari ini. Salinan putusan tersebut merupakan hal penting dalam menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung. Ia terlihat mondar mandir di PN Batam. " Saya dijanjikan hari ini, sampai sore akan saya tunggu, " ujar Erwin di PN Batam, Senin (29/10). Pernyataan Erwin bukan tidak beralasan, karena dalam membuat memori Kasasi pihaknya berpatokan pada pertimbangan hakim pada saat pembacaan putusan. Sementara itu pada saat persidangan pembacaan putusan ia sedang merayakan lebaran di kampung halamannya. Posisinya saat itu digantikan oleh JPU Jusnetty Ghazali. Erwin juga mengaku bahwa sebelumnya ia telah menandatangani akta kasasi. Akta itu berguna sebagai pemberitahuan bahwa JPU akan mengajukan kasasi. Ia juga mengatakan saat ini pihaknya hanya menunggu salinan putusan perkara PT SUMA dari pengadilan. Karena dalam membuat memori kasasi pihaknya harus terlebih dahulu apa yang menjadi dasar hukum dari majelis membebaskan kedua terdakwa. Sementara itu 7 unit mobil yang dijadikan barang bukti masih terparkir di lapangan PN Batam. Meski telah dinyatakan bebas oleh majelis ke 7 unit barang bukti tersebut belum bisa diambil oleh para terdakwa karena pada saat ini JPU sedang menempuh upaya hukum Kasasi ke MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar