Bos PT Carindo Diserahkan ke Kejaksaan
BATAM - Setelah pihak Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas atas nama Yacub Sucipto, bos PT Carindo usaha Mandiri (CUM) diduga melakukan penadahan terhadap
mobil curian dari Malaysia telah lengkap atau P 21, pihak penyidik Polda Kepri, Kamis (31/5) kembali mendatangi Kejaksaan untuk menyerahkan tersangka Yakub dan barang bukti.
Tersangka Yacub tiba di Kejaksaan sekitar pukul 10.30 WIB dengan menaiki mobil kerangkeng Polda Kepri. Ia dikawal oleh 3 anggota Polda Kepri yang dipimpin oleh AKP Berliando. Tersangka juga didampingi oleh Penasehat Hukumnya nya Tantowi Jauhari dan istri tercintanya. Mereka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhwan Nul Hakim yang saat ini menjabat sebagai Kasi Datun. Tersangka mengenakan kemeja batik berwarna kuning yang sudah mulai kelihatan kusam dipadu dengan celana berwarna kuning dan hanya mengenakan sandal jepit. Situasi ini sangat berbeda dengan gaya sehari harinya. Sekitar 90 menit lamanya tersangka berada di ruangan Ikhwan Nul Hakim. Ikhwan sesaat akan meninjau secara langsung barang bukti di gudang berikat milik tersangka mengatakan semua bukti pendukung dalam perkara ini sudah lengkap. " Hari ini juga berkas nya kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya. Ia juga mengatakan Penasehat Hukum tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan. Ketika disinggung apakah pihak Kejaksaan mengabulkannya, Ikhwan hanya terdiam sejenak. " Kita lihat saja nanti, " ujar Ikhwan seraya berjalan ke mobilnya. Sementara Kasi Pidum Kejari Batam Feri Mupahir mengungkapan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh pihak penyidik Polda Kepri kewenangan penahanan terhadap tersangka menjadi tanggung jawab penuh Kejaksaan. Ia juga mengatakan setelah memeriksa barang bukti berupa 40 unit mobil mewah milik tersangka, tersangka akan langsung ditahan.
" Tersangka tetap ditahan, kemungkinan besar penanguhan penahanan yang diajukan PH nya kita tolak," ujarnya secara tegas. Seperti telah diberitakan sebelumnya jajaran Polda Kepri mengamankan 40 unit mobil mewah dari berbagai gudang milik PT CUM. PT CUM diduga menampung berbagai mobil curian dari Malaysia. Selanjutnya penyidik Polda Kepri mengirimkan nomor chasis dan nomor mesin dan ternyata nomor mesin dan nomor chasis tersebut cocok dengan nomor mesin dan nomor chasis mobil yang dilaporkan hilang ke Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Selain itu dari manifest atau daftar barang barang dibuat dari perusahaan yang ada di Singapura, namun dari penyidikan diketahui manifest tersebut adalah fiktif. Kepastian ke 40 unit mobil milik PT CUM juga diperkuat dengan pengakuan sembilan PDRM yang langsung turun ke Batam melakukan pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar