Kejari Batam Serahkan Memori Kasasi PT SUMA
BATAM - Kejaksaan Negeri Batam resmi telah menyerahkan memori kasasi perkara PT SUMA kepada Pengadilan Negeri Batam. Hal tersebut diungkapkan oleh JPU Erwin Iskandar kepada sejumlah wartawan disela sela mengikuti persidangan.
" Semalam sekitar pukul 14.30 WIB kita serahkan ke bagian Panitera Sekretaris. Batas waktunya kan sampai pukul 16.00 WIB, " ujarnya. Ia juga mengatakan waktu penyerahan memori kasasi ke Pengadilan adalah 2 minggu sejak ditandatanganinya akta kasasi atau pemberitahuan kasasi. Dalam memori kasasi tersebut pihaknya menuangkan keberatan JPU atas pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan. Diantaranya tidak dituangkannya fakta persidangan bahwa di salah satu unit mobil milik PT SUMA terdapat grafir yaitu PGH 1662. Grafir itu sendiri menandakan bahwa mobil tersebut telah pernah dipakai. Dan juga sudah barang tentu terdaftar dan diregister di Penang. Erwin juga mengungkapkan memori kasasi sendiri terdiri dari 56 halaman. Sedangkan salinan putusan sendiri setebal 80 halaman. Sementara pihak PN Batam sendiri belum berhasil memberitahukan kepada Victor Sanjaya dan Donny bahwa JPU menempuh kasasi atas putusan bebas majelis hakim PN. Sukarni salah seorang pegawai PN Batam yang bertugas di bagian juru sita mengaku belum bertemu dengan Victor Sanjaya dan Donny alias Achik. Ia juga mengatakan sebelumnya sudah mencoba mendatangi rumah Victor Sanjaya di Villa Kota Mas. Tetapi Victor tidak ada di rumahnya. " Dan memang rumah itu sudah kosong. Saat itu saya ditemani oleh Satpam komplek perumahan itu,
dan memang rumah itu sudah lama kosong, " ujarnya. Sukarni juga mengungkapkan ia belum mendatangi rumah Donny alias Achik. Tetapi ia akan segera mendatangi rumah Donny di Taman Duta Mas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar