Owner dan Bos PT SUMA Divonis Bebas, Kejari Batam Kasasi
BATAM - Majelis Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Victor Sanjaya, Direktur PT SUMA, Donny alias Achik Komisaris PT SUMA, pada sidang yang digelar di PN Batam, beberapa waktu lalu. Keduanya adalah terdakwa dalam perkara pelanggaran UU perlindungan konsumen dan penadahan mobil curian dari Malaysia. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam Panusunan Harahap dan dibantu oleh Rika Mona dan Sutarmo sebagai hakim anggota. Seperti diketahui sebelumnya PN Batam juga menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada Yacob Sutjipto terdakwa dalam perkara yang sama. Saat itu Kejari Batam menuntut terdakwa Yacob dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sebelumnya JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar dakwaan primer melanggar pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1 Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan
dakwaan kedua pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang curian. Untuk itu JPU meminta agar majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi PH terdakwa. Dan menyatakan dakwaan JPU sah demi hukum. Putusan bebas tersebut membuat pihak Kejari Batam langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Kasi Pidum Kejari Batam Feri Mupahir mengungkapkan pihaknya terkejut atas putusan tersebut. Karena selama proses persidangan telah ditemui adanya fakta yang menguatkan dakwaan kedua tentang penadahan mobil curian. "Di kaca 7 unit mobil yang dijadikan barang bukti kan ada dijumpai grafir. grafir itu sudah menandakan kalau mobil tersebut sudah didaftar di Malaysia," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/10). Dan lagi menurutnya, hal yang menguatkan adalah adanya laporan kehilangan atau report dari pemilik mobil dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Pada saat persidangan anggota PDRM juga dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan. "Dari kedua hal itu, unsur pasal 480 sudah terpenuhi. Dan itu sudah dapat dikatakan patut diduga. Unsur pasal 480 KUHP sudah terpenuhi," ungkapnya. Senada dengan Feri JPU Erwin Iskandar juga mengungkapkan ia juga sangat terkejut dengan putusan bebas tersebut. Ia mengaku pada saat berlangsungnya sidang pembacaan putusan ia sedang merayakan Idul Fitri di kampung halamannya. Dalam persidangan tersebut JPU Erwin digantikan oleh JPU Jusnetty. "Saya juga terkejut, saya dapat SMS pukul 15.30 WIB dari pegawai kejaksaan yang bertugas mengawal tahanan," ungkapnya. Erwin juga mengatakan pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan yaitu melanggar pasal 480, karena unsur memamerkan dan memasarkan mobil mobil tersebut belum terpenuhi. Karena pada saat dilakukan penahanan ke 7 unit mobil tersebut tidak sedang berada di dalam showroom. "Ke 7 unit mobil tersebut disita dari berbagai rumah, bukan di showroom. Dan lagi dakwaan kita bersifat alternatif bukan kumulatif," ungkapnya. Erwin juga mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan bebas dari pengadilan. Padahal, menurutnya salinan putusan tersebut adalah hal yang sangat penting dalam membuat memori kasasi ke MA. Padahal pihaknya sudah membuat akta kasasi dan sudah ditandatangani. "Tinggal nunggu salinan putusan itu saja, kan kita pelajari dulu pertimbangan hakim" ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar