Jumat, 03 Februari 2017

MA Tolak Kasasi JPU PT SUMA

Senin, 13-10-2008 17:54:34
BATAM - Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara penadahan 7 mobil curian dari Malaysia dengan terdakwa Victor Sanjaya dan Donny alias Achik dua pemilik PT
SUMA. Dalam putusannya majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh German Hoedianto menyatakan bahwa permohonan kasasi JPU tidak bisa dierima.
Putusan kasasi tersebut diterima oleh PN Batam pada tanggal 9 Oktober kemarin. Humas PN Batam Ahmad Bondan kepada wartwan mengatakan dengan tidak diterimanya permohonan kasasi JPU, putusan kasasi ini juga menguatkan putusan PN Batam sebelumnya. "Dengan sendirinya putusan kasasi ini juga menguatkan putusan kita. Dan juga menyatakan putusan kita sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Bondan, Senin (13/10). Bondan juga menyatakan, dalam putusan kasasi MA dinyatakan bahwa pemohon kasasi atau JPU tidak dapat membuktikan bahwa putusan PN Batam adalah pembebasan putusan murni. Selain itu juga MA tidak melihat bahwa putusan PN Batam telah melampui batas kewenangannya. "Dengan keluarnya putusan ini, kita tinggal menunggu sikap JPU apakah akan mengadakan perlawanan hukum melalui peninjauan," ujarnya. Pada tanggal 24 Oktober 2007 PN Batam melalui ketua majelis Hakim Panusunan Harahap dan dibantu oleh hakim Rika Mona dan Sutramo sebagai anggota menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Victor Sanjaya dan Donny alias Achikdua atas dakwaan JPU dengan dakwaan primer pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1 Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan dakwaan kedua pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang curian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar