Jumat, 03 Februari 2017

Berkas Bos PT Carindo Dinyatakan Lengkap

Rabu, 30-05-2007 17:42:56
Oleh : Petrus BATAM - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam Feri Mupahir mengungkapkan berkas atas nama Yacub Sucipto, bos PT Carindo usaha Mandiri (CUM) yang diduga melakukan penadahan terhadap mobil curian yang berasal dari Malaysia, saat ini dalam pengajuan kepada Kajari untuk dinyatakan P-21 atau lengkap. Demikian ditegaskan oleh Feri kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/5).
" Tadi sudah saya serahkan antarkan ke meja pak Kajari, saya belum tahu apa sudah ditandatangani apa belum, soalnya pak Kajari lagi mengikuti acara," ujarnya.
Ia juga mengatakan dengan telah dikonsepnya berkas P 21 tersangka Yakub bakal duduk menjadi terdakwa. Dengan sendirinya Kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. " Tinggal nunggu tanda tangan pak Kajari aja, hanya itu saja, dan tanda tangan itu yang akan membawa Yakub duduk di kursi pesakitan, " ujarnya. Tersangka Yakub dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun. Seperti telah diberitakan sebelumnya jajaran Polda Kepri mengamankan 40 unit mobil mewah dari berbagai gudang milik PT CUM. PT CUM diduga menampung berbagai mobil curian dari Malaysia. Selanjutnya penyidik Polda Kepri mengirimkan nomor chasis dan nomor mesin dan ternyata nomor mesin dan nomor chasis tersebut cocok dengan nomor mesin dan nomor chasis mobil yang dilaporkan hilang ke Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Selain itu dari manifest atau daftar barang barang dibuat dari perusahaan yang ada di Singapura, namun dari penyidikan diketahui manifest tersebut adalah fiktif. Kepastian ke 40 unit mobil milik PT CUM juga diperkuat dengan pengakuan sembilan PDRM yang langsung turun ke Batam melakukan pemeriksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar