Motor Trader Malaysia Forum : Jalur Surga Sindikat Mobil Curian
Waktu berjalan amat lambat bagi Yakub Sutjipto, 37 tahun. Salah satu importir mobil terbesar di Batam ini terpaksa menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Pemilik PT Carindo Usaha Mandiri (CUM) itu diciduk petugas reserse kriminal Polda Kepulauan Riau di rumahnya, kompleks Orchid Park, Kota Batam, akhir bulan lalu. Selama pemeriksaan berlangsung, ia dititipkan di ruang tahanan Mapolsek Batam Center. "Penyelidikan kami arahkan untuk membongkar jaringannya," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kepulauan Riau (Kepri), Basaria Panjaitan, kepada Gatra. Masalah yang dihadapi Yakub cukup serius. Pria kelahiran Tanjungpinang, 16 juni 1970, ini didakwa menjadi anggota sindikat pencurian mobil antar-negara (transnational crime). Dalam surat dakwaan yang tengah disusun polisi, pria bermata sipit itu dijerat dengan empat pasal sekaligus. Yakni penadahan, Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, pemalsuan surat, dan korupsi. Untuk pasal korupsi saja, ancamannya bisa hukuman mati. Penangkapan ini menyusul penyegelan salah satu showroom mobil milik Yakub beserta 47 mobil di dalamnya. Di dalam ruang pamer yang terletak di kompleks Mega Cipta Industrial Park, Batuampar, itu polisi menemukan lusinan mobil mewah yang diduga hasil tindak kejahatan. Salah satu mobil yang dipastikan hasil curian adalah Toyota Hilux jenis pikap double cabin. Mobil ini dilaporkan dicuri di kawasan Penang, Malaysia. "Nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan data yang dilaporkan Interpol," ujar Basaria. Selain itu, terselip pula 18 unit mobil sejenis yang diduga kuat hasil kejahatan. Mobil-mobil tersebut dikenal berasal dari Malaysia. Hal itu tampak pada ukiran grafir nomor seri di salah satu bagian kacanya. Dalam dua bulan terakhir, polisi gencar mengobok-obok showroom dan gudang penyimpanan mobil yang diduga bermasalah. Perburuan sindikat mobil itu merupakan tindak lanjut laporan Polisi Diraja Malaysia. Mereka menyatakan adanya peningkatan frekuensi pencurian mobil di negeri jiran itu. Petugas kepolisian Malaysia pun melakukan pelacakan hingga ke Batam. Asisten Superintendent Zulkifli Jasmin bin Hasyim, yang datang bersama lima anak buahnya, mengatakan bahwa kasus pencurian mobil di wilayahnya cukup tinggi, mencapai 154 kasus setiap hari. Kendaraan yang paling laris diincar maling adalah Toyota Hilux dan Mitsubishi Storm. Sama dengan jenis yang mendominasi ruang-ruang pamer di kota Batam. Yakub, yang kini diperiksa polisi, adalah importir resmi berizin. Dia juga tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Mobil Batam. Menurut polisi, pengusaha muda ini bukan pimpinan sindikat itu. "Ia penadah besar," kata Basaria. Perannya, pemasok bagi dealer-dealer mobil di wilayah Barelang (Batam, Rempang, Galang). Sedangkan
cukong besarnya berada di Singapura. Sukses menangkap Yakub, polisi akhirnya mencokok pula Doni, 30 tahun, dan Viktor, 28 tahun, bos PT SUMA. Importir yang telah mengantongi izin resmi itu mendatangkan mobil dari Singapura dengan alasan diekspor kembali, tapi nyatanya dilepas di dalam negeri. Polisi menemukan fakta, identitas perusahaan importir seperti tertulis dalam dokumen impor ternyata fiktif. Dokumen atas nama Ann Tat Investment Pte Ltd, Lara International Motor, dan Kabex Auto Traiding Co, yang disebutnya sebagai pemasok mobil untuk PT SUMA, ternyata tidak ada. Semua tersangka kini ditahan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kendaraan hasil perbuatan kriminal disinyalir bertebaran di jalan-jalan di Batam. Pulau seluas 41.000 hektare itu diduga dipenuhi mobil curian hasil perdagangan sindikat internasional. Tak mengherankan, di jalanan tak sulit ditemukan mobil-mobil berkelas seperti Nissan X-Trail, Nissan Murano, Mercedes Type C dan S, Toyota Harrier, Toyota Wish, serta Toyota Cygnus. Mobil-mobil bodong itu dipetik dari berbagai wilayah di Malaysia, lalu dilarikan melalui jalur darat ke wilayah Singapura. Dari Singapura, mobil-mobil ini "diputihkan" dengan dokumen palsu sebelum dikapalkan ke Batam dan berbagai negara tujuan lainnya, seperti Vietnam, Kamboja, dan India. Di Batam, ruang-ruang pamer yang tersebar di berbagai sudut kota berlomba menawarkan mobil-mobil mewah dengan harga miring yang dilengkapi surat resmi. Nomor sasis dan nomor mesinnya cocok dengan STNK maupun BPKB. Setelah masuk ke Batam, mobil-mobil itu tidak bodong lagi. Sudah jadi tradisi, para importir menyuap petugas instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan, Bea Cukai, dan kepolisian, agar mendapat surat-surat layaknya importir resmi.
Asal-usul mobil dipalsukan sehingga seolah-olah dikirim pemegang merek resmi di Singapura. Surat-surat itu digunakan sebagai modal untuk mendapatkan surat-surat yang sah di dalam negeri. Meski sebetulnya banyak kejanggalan, instansi terkait tutup mata. Kerja sama ini telah berlangsung lama. Arus masuk mobil dari Singapura ke Batam berlangsung secara bebas sejak 1970-an. Sampai tahun 2003, mobil yang masuk ke Batam tidak dikenai bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan barang mewah (PPn BM). Tidak ada angka pasti tentang jumlah mobil yang masuk selama ini. Antar-instansi punya data berbeda. Namun diperkirakan, setiap tahun mencapai sekitar 16.000 unit. Tahun 2003, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 yang menerapkan BM, PPN, dan PPnBM bagi impor mobil ke Pulau Batam, kecuali untuk tujuan diekspor kembali. Beleid ini justru memicu banyaknya penyelundupan. Aktivitas ilegal itu marak, dipicu oleh sikap instansi terkait yang suka main mata. Untuk mendapatkan untung besar, importir memalsukan tanggal dalam dokumen pemeritahuan impor barang (PIB) seolah-olah dilakukan sebelum PP Nomor 63, sehingga tetap bebas pajak. Seiring gencarnya operasi yang dilakukan polisi, arus masuk mobil mulai berkurang. Volumenya sulit diukur. Namanya penyelundupan, tidak ada data tentang jumlah pastinya. Menurut Basaria, selama lima bulan terakhir, satu tersangka yang ditangkapnya saja mendatangkan 27 kontainer dengan total sekitar 54 mobil. Di Batam, kini ada 150-an pengusaha importir mobil, empat di antaranya pemilik gudang berikat. Transaksi mobil bodong antar-negara ini melibatkan para pemain di Malaysia, Singapura, dan Indonesia. Di Malaysia, salah satu pemain besarnya adalah Aseng. Pria ini telah ditangkap polisi Malaysia. Selain Aseng, ada beberapa cukong yang tengah diincar polisi. Salah satunya bernama Nyo Ah Hai. Cukong ini membawahkan para "pemetik" yang beroperasi di berbagai wilayah Malaysia. Pemetik adalah istilah untuk
eksekutor yang bertugas mencuri mobil. Mobil yang diincar biasanya dicuri dari tempat-tempat parkir umum seperti mal atau pusat perbelanjaan lainnya. Para pemetik ini punya kemampuan melarikan mobil dengan kecepatan tinggi, sehingga mobil telah masuk wilayah Singapura sebelum polisi Malaysia mendapat laporan kehilangan. Di Singapura, mobil-mobil itu ditampung di Jurong. Di tempat ini, semua mobil dibuatkan dokumennya dan dikapalkan. Peraturan ekspor Singapura yang sederhana menguntungkan sindikat ini. Polda Kepri kini telah mengantongi identitas salah satu pemain besar di Singapura. "Dia warga negara Malaysia yang memiliki istri dan anak di Batam," Basaria menandaskan. Setelah barang-barang itu berada di atas kapal, peranannya diambil alih para importir Indonesia. Mereka biasanya telah menjalin kerja sama dengan patroli TNI-AL, polisi Airud, serta patroli Bea dan Cukai agar barang gelap itu mulus masuk ke perairan Indonesia. Selama menyeberang, mobil-mobil itu tak akan ditangkap. Sesampai di perairan Indonesia, kapal-kapal itu lalu memilih tempat yang aman untuk bongkar muatan. Bila pelabuhan utama sedang kurang kondusif, ada 65 pelabuhan tikus di wilayah Pulau Batam, Rempang, dan Galang yang bisa dipilih. Misalnya Pelabuhan Nongsa, Tanjung Uma, Tanjung Uncang, dan Teluk Senimba. Dari pelabuhan, mobil-mobil itu dikirim oleh kurir, biasanya oknum TNI atau polisi, ke gudang berikat. Gudang-gudang tersebut dilengkapi dengan bengkel dan segala fasilitas servis. Di sini, mobil-mobil itu dirias sehingga tampak seperti mobil baru, sebelum dikirim ke ruang-ruang pamer. Bersamaan dengan itu, surat-suratnya diurus. Setelah itu, kendaraan siap menghiasi ruang pamer dengan harga jauh di bawah harga pasar. Sebagian dijual ke luar Batam, bisa ke Pekanbaru, Aceh, atau Jakarta. Longgarnya sistem birokrasi membuat Batam
menjadi surga bagi impor mobil gelap. Mulusnya urusan surat-menyurat itu memang tak lepas dari peran instansi terkait. Maret lalu, aparat Poltabes Barelang menggulung lima anggota komplotan pemasok dokumen bagi mobil-mobil bermasalah itu. Kelimanya resmi dijadikan tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Kantor Samsat Batam Fathurahman, Kepala Seksi Penetapan Samsat Kepri Eka Suryawati, Kepala Master dan Database Abdul Rasyid, Bendahara Samsat Kepri Ali Usman, serta staf Kepala Seksi Penetapan Taufik. Meski semuanya sudah ditahan, polisi kesulitan mengembangkan penyelidikan lantaran kelima tersangka melakukan aksi tutup mulut. Untuk mengurai masalah itu, Mabes Polri telah membentuk tim di bawah Divisi Propam. Tim ini dipimpin Komisaris Besar Wahyu S. Namun sampai sekarang belum terdengar kelanjutannya. Meski polisi telah berupaya membongkar sindikat mafia mobil itu, sebagian pihak menilai langkah tersebut kurang serius. "Kalau mau menegakkan hukum, jangan main sandiwara," kata anggota Komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnain, kepada Gatra. Menurut dia, polisi tampak ambigu melakukan penangkapan karena melibatkan korps sendiri. "Polisi harus berani menangkap sampai ke tingkat pimpinan, bukan cuma bawahan di tingkat administrasi," katanya. Yudi menyatakan pula bahwa kerja sama aparat dengan mafia mobil telah melembaga selama puluhan tahun. Menurut wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional itu, penyelundup mobil juga cincai dengan Dinas Perdagangan serta kantor Bea dan Cukai. Namun, hingga kini, mereka juga belum tersentuh. "Seandainya polisi serius, ini tidak sulit karena alurnya jelas," Yudi menambahkan. Salah satu bukti polisi tidak tuntas memberantas penyelundupan ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal lemah.
Pihak Bea dan Cukai tidak mau dijadikan pihak tertuduh. Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Iskandar, pihaknya telah berupaya keras menyetop penyelundupan. Hanya saja, penyelundupan biasanya lolos karena mereka tidak lewat pelabuhan resmi. "Kalau yang lewat pelabuhan resmi, semua mobil yang masuk dokumennya lengkap. Verifikasi dengan fisik mobil juga cocok," kata Iskandar kepada Gatra. Sementara itu, pengacara Yakub, Abdullah Subur, SH, mengatakan bahwa kliennya dijerat dengan pasal penadahan, perlindungan konsumen, pemalsuan dokumen, dan korupsi. Soal penadahan, ia menganggapnya aneh. "Siapa pencurinya? Tidak ada pencurian dalam yurisdiksi hukum Indonesia," katanya. Kalau disebut penadahan, seharusnya negara Singapura yang disebut penadah. Menurut Subur, kliennya membeli mobil dari Singapura dengan dokumen lengkap. Tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga tidak tepat. "Puluhan tahun tidak ada laporan konsumen yang dirugikan," ujarnya. Transaksi dilakukan dengan dasar saling menguntungkan. Pasal pemalsuan surat pun disebutnya aneh. "Semua surat mobil asli dikeluarkan oleh instansi terkait. Silakan dicek," katanya lagi. Kliennya juga tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi karena tidak ada bukti kerugian negara. Yakub menjalankan bisnis dengan membayar pajak. Menurut Subur, selaku pengusaha, kliennya menjalankan semua ketentuan yang diminta petugas negara. "Namun sekarang malah dikorbankan," katanya. Mujib Rahman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar