Jumat, 03 Februari 2017

Kejahatan Memburu Mobil Curian

Kamis, 05 April 2007
Seorang penjaga keamanan PT Carindo Usaha Mandiri, importir mobil di Batam, kaget ketika perusahaannya disegel polisi. Ia memang kerap bertanya-tanya tentang kegiatan perusahaan itu yang acap mengubah cat mobil yang dipajang di showroom.
Hari ini catnya putih. Besok, warnanya bisa berubah dan mulus. Di sini memang ada alat canggih," kata seorang satpam yang enggan disebut namanya.
Mobil-mobil yang sudah dicat atau direkondisi dipamerkan di ruang pamer (showroom) PT Carindo Usaha Mandiri (CUM). Menurut anggota satpam itu, bagi orang awam, sulit memastikan apakah mobil itu baru atau tidak.
Bodi dan cat mulus. Jok masih dilapisi plastik, bannya hitam mengilap. "Kalau ini mobil baru. Toyota Hilux harganya Rp 350 juta," kata penjaga PT CUM.
Mobil mewah impor yang dijual di Batam tidak hanya dijual PT CUM. Beberapa perusahaan juga menjual mobil mewah impor. Misalnya K&B Motorindo di Batam Centre, Batam. Menurut Sekretaris K&B Motorindo Nova Erlina, mobil mewah diimpor dari Singapura.
Lanjut Nova, kondisinya hanya sekitar 90 persen baru. Artinya, mobil mewah impor itu ada yang berasal dari bekas pameran atau dipindah-pindah sehingga lecet atau cacat. Mobil mewah impor yang dibeli, ujar Nova, dapat dibawa ke luar Batam karena sudah mendapat form A.
Meski banyak importir umum mendatangkan dan menjual mobil impor, di ruang pamer distributor Toyota di Batam tidak banyak ditemukan mobil impor. Yang dipamerkan justru mobil Toyota dalam negeri, seperti Avanza atau Kijang Innova.
"Bisa juga pesan mobil impor, tetapi lama. Datangnya mungkin baru sebulan," tambah penjaga ruang pamer distributor Toyota Agung Automall, Rini Juita.
Mobil-mobil yang direkondisi PT CUM dan kemudian dijual itulah yang kini dipersoalkan polisi. Pasalnya, kepolisian Malaysia mencium kasus pencurian mobil di Malaysia yang masuk ke Batam. Polisi Malaysia minta bantuan Mabes Polri melacak mobil-mobil itu.
"Dari informasi Interpol Malaysia melalui Mabes Polri, ada satu kontainer mobil hasil curian yang dikirim ke Batam dan akan dikirim ke PT CUM," kata Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) Komisaris Besar Basaria Panjaitan di Batam, Selasa (3/4).
Tim Mabes Polri dan Polda Kepri kemudian melacak gudang berikat PT CUM di kawasan industri Mega Cipta, Batu Ampar, Batam. Di depan gudang berikat itu masih terpampang tulisan kawasan gudang berikat PT CUM dengan izin Menteri Keuangan.
Di dalam gudang itu ditemukan 25 mobil, misalnya Toyota Hilux, Hilux Ranger, Nissan Murano, dan Honda Accord. Dari 25 unit itu, sebanyak delapan unit ditemukan di ruang yang tersekat dengan papan tripleks.
Delapan mobil impor itu masih dalam proses rekondisi. Satu mobil tampak bumpernya belum terpasang. Di dalam ruang yang tersekat itu juga terdapat ruangan kecil untuk mengecat mobil atau ruang oven.
Menurut Basaria, dari pemeriksaan di gudang itu ditemukan buku servis dari pemilik mobil mewah berwarga negara Malaysia . "Kami menghubungi pemilik mobil. Ia mengaku kehilangan mobil tanggal 4 Februari 2007," katanya. Mobil yang hilang itu mirip dengan mobil yang ditemukan di Batam.
Kini, lanjut Basaria, Polda Kepri dan Mabes Polri bekerja sama dengan polisi Malaysia melacak mobil-mobil mahal bekas curian lain yang diduga masuk ke gudang itu. "Harus kita sesuaikan data laporan kehilangan mobil di Malaysia dengan mobil yang ditemukan di gudang ini," katanya.
Jika mobil yang ditemukan di gudang berikat PT CUM dapat dibuktikan merupakan hasil curian, sulit dibayangkan. Bagaimana mungkin mobil-mobil itu masuk ke gudang berikat. Jika mobil bekas, termasuk bekas curian, bisa masuk ke gudang berikat, berarti perlu ada kewaspadaan.
Muncul kesimpangsiuran informasi soal asal-usul mobil. Informasi kasus pencurian mobil berasal dari polisi Malaysia. Padahal, dari dokumen manifest, menurut anggota staf Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Batam, Bayu Surendra, mobil yang diimpor itu berasal dari Singapura.
Selama ini PT CUM, jelas Bayu, mengimpor mobil dan masuk ke kawasan berikat secara resmi. "Pengeluaran mobil dari pelabuhan ke gudang berikat dengan dokumen BC 23," katanya.
Menurut Bayu, mobil impor dari gudang berikat masih dapat dikeluarkan ke tempat penjualan yang berstatus berikat. Jika mobil dibeli konsumen, penjual atau importir mengajukan permohonan pengeluaran barang dari tempat penjualan itu dengan dokumen BC 25.
Benarkah sebagian dari mobil yang ditemukan itu merupakan hasil curian? Hal itu masih harus dibuktikan dulu. Yang jelas, konsumen harus lebih berhati- hati dalam membeli barang impor, termasuk mobil mewah impor. Jika tidak, mobil mewah impor yang dibeli bukan mobil baru, melainkan mobil mewah impor bekas, termasuk bekas curian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar