Jumat, 03 Februari 2017

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa PT Suma

Senin, 03-09-2007 17:20:32
BATAM - Majelis hakim akhirnya menolak eksepsi Donny alias Achik dan Victor Sanjaya, terdakwa penadahan mobil curian pada sidang yang digelar di PN Batam dengan agenda persidangan mendengarkan putusan sela dari majelis yang, Senin (3/9). Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, majelis juga sependapat dengan dakwaan JPU.
Sidang dipimpin oleh hakim Sutarmo dan dibantu oleh Rika Mona dan Sukri Sulumin. Bertindak sebagai JPU Erwin Iskandar. Dengan ditolaknya eksepsi PH terdakwa, majelis juga memerintahkan agar JPU menghadirkan saksi saksi pada persidangan berikutnya. " Pada persidangan berikutnya, persidangan sudah masuk kepada materi pokok pidana. Untuk itu JPU harus mengahdirkan terdakwa dan juga saksi saksi, " ujar Sutarmo. Pada persidangan sebelumnya JPU mendakwa terdakwa telah melanggar dakwaan pertama, melanggar pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1 Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan dakwaan kedua pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang curian. Majelis juga berpendapat pada surat dakwaan penyidik tidak harus perlu membuktikan terlebih dahulu pelaku pelaku pencurian. " Karena bukti awal saja sudah cukup untuk mengajukan perkara ini ke pengadilan. Dan Pengadilan yang akan memeriksa perkaranya, " katanya. Pertimbangan majelis, eksepsi para terdakwa juga tidak jelas. Eksepsi para terdakwa tidak menyinggung sah atau tidaknya surat dakwaan JPU tetapi lebih banyak menyinggung pokok materi perkara. Perlu diketahui, eksepsi para terdakwa ditulis oleh para terdakwa sendiri. Salah seorang terdakwa Victor Sanjaya pernah belajar hukum di sebuah universitas tetapi tidak tamat. " Dalam eksepsinya terdakwa tidak meyebutkan alasan alasan keberatan atas dakwaan JPU, tetapi lebih
banyak menyinggung tentang pokok materi, " ujar Sutarmo. Dalam putusannya majelis menyatakan bahwa semua dakwan JPU yang didakwakan kepada kedua terdakwa sah demi hukum. Majelis juga memerintahkan kepada JPU agar melanjutkan persidangan pokok materi perkara. " Saudara JPU pada persidangan berikutnya saudara harus mengahdirkan saksi saksi. Karena persidangan akan memasuki pokok perkara, " tegas Sutarmo. Persidangan akan digelar kembali pada Kamis tanggal 5 September dengan agenda pemeriksaan saksi. Direncanakan ada 15 saksi yang akan didengar keterangannya di depan persidangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar