KPK Tolak Laporan DPRD Sumut perihal Dugaan Suap, Ini Alasannya
Tribun Medan/ Nanda Batubara
Kata Basaria, Departemen Penindakan KPK saat ini sedang mendalami kasus dugaan tindak gratifikasi dan suap di jajaran DPRD Sumut.
Karena saling berkaitan, akhirnya laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan pihak Pansus tersebut ditolak.
"Laporan DPRD Sumut kita tolak melalui surat Departemen Pencegahan atas persetujuan pimpinan. Hal itu dikarenakan laporan tersebut terkait dengan kasus yang ditangani Bagian Penindakan KPK," kata Basaria kepada www.tribun-medan.com melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (20/9/2016).
Basaria menjelaskan landasan hukum penolakan tersebut. Menurutnya, penolakan dapat dilakukan apabila laporan tindak gratifikasi, suap ataupun korupsi yang disampaikan pihak tertentu dapat ditolak apabila berkaitan dengan kasus yang telah didalami oleh KPK.
"Sesuai Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2014, laporan semacam ini dapat ditolak," katanya.
Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, belum dapat mengomentari penolakan laporan tersebut.
"Saya harus crosscheck dulu," ujar Saut.
Sebelumnya, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Giri Suprapdiono, mengatakan bahwa pihaknya menolak laporan dugaan tindak gratifikasi yang disampaikan oleh beberapa Anggota Pansus PAD DPRD Sumut.
"Kita tolak melalui surat KPK pada tanggal 24 Agustus 2016," ujar Giri.
Hingga berita ini diturunkan, baik ketua maupun wakil ketua Pansus tersebut belum dapat dimintai keterangannya. Fanatowa Waruwu dan Muslim Simbolon tidak berada di ruang kerjanya.
Nomor seluler Fanatona tidak aktif, sedangkan Muslim tak kunjung menerima panggilan saat dihubungi.
Sementara itu, satu di antara Anggota Pansus tersebut, Hanafiah Harahap, menolak memberikan komentar terkait kabar penolakan tersebut. Selain itu, Hanafiah juga memberi keterangan saat ditanya apakah dirinya termasuk tujuh Anggota Pansus yang melaporkan gratifikasi kepada KPK.
"Tanya saja sama KPK-nya, cocok?," katanya.
Sumber : http://medan.tribunnews.com/2016/09/20/kpk-tolak-laporan-dprd-sumut-perihal-dugaan-suap-ini-alasannya
Karena saling berkaitan, akhirnya laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan pihak Pansus tersebut ditolak.
"Laporan DPRD Sumut kita tolak melalui surat Departemen Pencegahan atas persetujuan pimpinan. Hal itu dikarenakan laporan tersebut terkait dengan kasus yang ditangani Bagian Penindakan KPK," kata Basaria kepada www.tribun-medan.com melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (20/9/2016).
Basaria menjelaskan landasan hukum penolakan tersebut. Menurutnya, penolakan dapat dilakukan apabila laporan tindak gratifikasi, suap ataupun korupsi yang disampaikan pihak tertentu dapat ditolak apabila berkaitan dengan kasus yang telah didalami oleh KPK.
"Sesuai Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2014, laporan semacam ini dapat ditolak," katanya.
Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, belum dapat mengomentari penolakan laporan tersebut.
"Saya harus crosscheck dulu," ujar Saut.
Sebelumnya, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Giri Suprapdiono, mengatakan bahwa pihaknya menolak laporan dugaan tindak gratifikasi yang disampaikan oleh beberapa Anggota Pansus PAD DPRD Sumut.
"Kita tolak melalui surat KPK pada tanggal 24 Agustus 2016," ujar Giri.
Hingga berita ini diturunkan, baik ketua maupun wakil ketua Pansus tersebut belum dapat dimintai keterangannya. Fanatowa Waruwu dan Muslim Simbolon tidak berada di ruang kerjanya.
Nomor seluler Fanatona tidak aktif, sedangkan Muslim tak kunjung menerima panggilan saat dihubungi.
Sementara itu, satu di antara Anggota Pansus tersebut, Hanafiah Harahap, menolak memberikan komentar terkait kabar penolakan tersebut. Selain itu, Hanafiah juga memberi keterangan saat ditanya apakah dirinya termasuk tujuh Anggota Pansus yang melaporkan gratifikasi kepada KPK.
"Tanya saja sama KPK-nya, cocok?," katanya.
Sumber : http://medan.tribunnews.com/2016/09/20/kpk-tolak-laporan-dprd-sumut-perihal-dugaan-suap-ini-alasannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar