Jumat, 03 Februari 2017

Berkas PT Suma Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat, 03-08-2007 18:20:05
BATAM - Setelah Yacub Sucipto Direktur Utama PT Carindo Utama Mandiri (CUM) menjalani persidangan, Victor Sanjaya dan Donny alias Acikh dari PT Suma dalam waktu dekat akan duduk di kursi pesakitan atau menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
Hari ini, Jumat (3/8) pihak Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan berkas perkara atas nama Victor Sanjaya dan Donny ke PN. Selain itu, Kejari Batam juga melimpahkan 7 barang bukti berupa unit mobil milik PT Suma. Humas Pengadilan Negeri Batam Abdul Bondan membenarkan pelimpahan berkas atas nama kedua tersangka. " Barusan dilimpahkan ke bagian pidana. Dan 7 unit mobilnya sudah terparkir disamping, " ujarnya. Ia juga mengungkapkan majelis yang akan menangani perkara ini sama dengan majelis yang memimpin persidangan terdakwa Yacub Sucipto.
Persidangan akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam Panusunan Harahap dan dibantu oleh Rika Mona dan Sutarmo sebagai hakim anggota. " Yang berbeda hanya JPU nya, Carindo kan Pak Ikhwan, untuk perkara PT Suma yang menjadi JPU nya adalah Kasi Pidus Kejari Batam Berdiaman Simalango, " ujar Bondan. Kejari Batam mendakwa kedua terdakwa pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1 Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan dakwaan kedua pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang curian. Sementara itu dari keterangan salah seorang majelis hakim Sutarmo SH MH mengungkapkan kasus PT Carindo dan PT Suma mendapat perhatian yang serius dari ketua Mahkamah Agung. Karena kasus kasus seperti ini adalah kasus nasional. " Pak Bagir sudah tahu kalau PN Batam menangani perkara ini, " ungkapnya sesaat sebelum meninggalkan PN Batam. Sementara itu ke tujuh unit mobil yang dijadikan barang bukti adalah 3 unit Toyota Wish, 1 unit Toyota Harrier, 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Nissan Murano dan 1 unit Mitsubishi Triton.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar