Direktur PT Suma Nilai Dakwaan JPU Kabur
BATAM - Dua terdakwa penadahan mobil curian dari Malaysia Victor Sanjaya, Direktur PT SUMA dan Donny alias Achik meminta agar majelis hakim membatalkan semua dakwaan JPU dan juga agar majelis menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Oleh karena itu kedua terdakwa memohon agar majelis hakim memerintahkan agar JPU membebaskan kedua terdakwa dari Lapas.
Hal tersebut disampaikan para terdakwa pada sidang yang digelar di PN Batam dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi atau tanggapan para terdakwa atas dakwaan JPU, Rabu (22/8). Sidang dipimpin oleh Rika Mona dan bertindak sebagai JPU Erwin ISkandar. Sebelumnya JPU mendakwa terdakwa telah melanggar dakwaan pertama, melanggar pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1 Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan dakwaan kedua pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang curian. Dalam berkas eksepsi yang langsung dibacakan oleh Victor Sanjaya, kedua terdakwa juga berpendapat dakwaan pertama dari JPU adalah dakwaan yang prematur. Dan dalam hal ini JPU tidak menjelaskan konsumen mana yang dirugikan. Kedua terdakwa juga berpendapat dalam kasus ini tidak ada seorang pun konsumen yang dirugikan. " Dalam hal ini harus ada pihak yang mengadu ke polisi. Hal tersebut tidak disebutkan JPU dalam dakwaannya, " ujar Victor. Demikian juga dengan dakwaan kedua kedua terdakwa juga menilai dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas (Abscuur libel). Seharusnya pihak penyidik Polda Kepri dan Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) terlebih dahulu membuktikan apakah benar ketujuh unit mobil milik terdakwa adalah benar benar hasil curian. Siapa dan kapan dan dimana tindak pidana itu dilakukan. " Selanjutnya pelaku pencurian diperiksa di pengadilan dan divonis kalau bersalah. Buktikan dulu siapa pencurinya baru memeriksa kita, " ujarnya. Para terdakwa juga mengatakan mereka telah membayar semua Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Termasuk Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM) dan juga Pajak Penghasilan (PPH). " Itu berarti negara diuntungkan dengan pajak yang sudah kami bayar, " ujarnya. Diakhir eksepsinya kedua terdakwa menegaskan agar majelis hakim membatalkan semua dakwaan JPU
dan memohon agar JPU membebaskan mereka dari lapas. Persidangan akan dibuka kembali pada tanggal 29 Agustus dengan agenda mendengarkan pembacaan duplik dari JPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar