Jumat, 03 Februari 2017

Melirik Pelaku Kasus Pencurian Mobil Asal Malaysia, antara PT Carindo dan PT SUMA

Senin, 04-06-2007 17:35:41
BATAM - Perjalan kasus pencurian mobil asal Malaysia memasuki babak-babak baru, setelah genap 60 hari waktu penyidikan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Kepri akhirnya menyerahkan tersangka Yakup Sucipto beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Batam dengan dakwaan pasal 480 KUHP.
Penyerahan tersangka Yakup Sucipto beserta barang buktinya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pemeriksaan polisi untuk kasus menerima barang hasil kejahatan yang dilakukan dinyatakan P-21 (lengkap-red) dan siap diajukan ke meja pengadilan. Sedangkan untuk tuduhan lain, seperti yang tertera dalam laporan polisi yang menyatakan Yakup sebagai pelaku tindak pidana yang bersifat kumulatif yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau tindak pidana korupsi dan atau memberikan keterangan palsu di dalam akte autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, 63, UU RI No. 8 Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan atau UU RI No. 31 Th 1999 yang telah diubah dengan UU Th. 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 266 Yo Pasal 55, Pasal 64 KUHP, belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam. Serangkaian penyidikan yang mendukung kasus Yakup P-21 adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, seperti tersangka, saksi korban, aparat Bea dan Cukai, hasil cross chek Ditreskrim Polda Kepri dengan Polisi Diraja Malaysia menunjukan perbuatan Yakup diduga telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. "Hasil pemeriksaan yang kita lakukan baik itu terhadap saksi dan barang bukti menunjukkan tersangka Yakup Sucipto diduga telah menerima mobil hasil kejahatan yang terjadi di Malaysia sesuai dengan laporan yang kita terima dari Interpol," ujar Direktur Reskrim Polda Kepri Kombes Basaria menjawab wartawan. Ia menambahkan, proses pemeriksaan terhadap Yakup Sucipto berjalan lancar, sifat koperatif Yakup dalam pemeriksaan membantu polsi untuk melengkapi berkas yang diminta Jaksa Penuntut Umum. "Tersangka (Yakup Sucipto) dalam pemeriksaan cukup koperatif sehingga sangat membantu dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sementara itu pengacara Yakup, Yulius, kepada Batam Today menyatakan, PT Carindo Usaha Mandiri didalam melakukan import mobil telah melakukannya sesuai dengan Tata Niaga Import kendaraan yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta dilengkapi dengan dokumen import yang dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berwenang dan dinyatakan sah memasuki wilayah hukum Republik Indonesia. "Klien saya adalah pengusaha gudang berikat yang memiliki dokomen serta perizinan yang berlaku di NKRI," ujarnya. Selain Yakup, kasus pencurian mobil juga melibatkan Doni Dan Viktor keduanya adalah pihak yang diduga bertangungjawab terhadap tujuh unit mobil mewah yang diduga merupakan barang hasil kejahatan asal Malaysia. Hingga kini pihak penyididik masih melakukan penyididikan untuk tersangka Doni dan Viktor. Namun, polisi mengalami kesulitan karena keduanya tidak koperatif dan enggan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Dua tersangka ini jika diperiksa seperti orang yang sakit gigi, tidak koperatif," ujar Basaria. Kendati demikian, pihak aparat tidak akan kehilangan akal. Dalam proses hukum yang berlaku di Indonesia, keterangan tersangka hanyalah salah satu bagian dari alat bukti yang diperlukan. Barang bukti dan keterangan saksi-saksi nantinya akan membuktikan dua tersangka ini sebagai pelaku tindak pidana dalam kasus pencurian mobil. "Sikap diam Doni dan Viktor dalam proses pemeriksaan kita, nantinya hanya akan merugikan keduanya," ujar salah satu penyidik berpangkat AKBP kepada wartawan. Hasil pantauan Batam Today di Mapolda Kepri, dalam kasus dengan tersangka Doni dan Viktor polisi telah meminta keterangan dari bos bengkel GTM Fransiskus. Keterangan Frans diperlukan polisi karena salah satu dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan Frans sebagai pendukung tersedianya suku cadang mobil-mobil yang dimasukkan PT SUMA. Namun, Frans kepada wartawan membantah jika perusahaannya mempunyai kontrak kerjasama dengan PT SUMA. "Kita tidak pernah bekerja sama dengan PT SUMA, lihat saja dokumen kerjasama antara PT SUMA dengan GTM ditandatangani oleh orang yang sama sekali tidak berada di GTM," ujarnya. Kasus PT SUMA ini memang sedikit merepotkan, dari hasil pemeriksaaan sementara pihak kepolisian, ternyata PT SUMA bukan perusahaan yang didirikan oleh tersangka Doni dan Viktor melainkan mereka membelinya dari Ronal. Ronal yang juga sudah dimintai keterangan oleh kepolisian menyatakan benar perusahaannya telah dijual kepada Doni dan Viktor.
"PT SUMA sudah saya jual secara menyeluruh kepada Doni dan Viktor, akte jual belinya di hadapan notaris," kata Ronal. Polisi meminta keterangan Ronal karena di dalam dokumen yang didapatkan polisi, menyebutkan Ronal masih berkecimpung di PT SUMA. "Dalam dokumen yang ada tanda tangan saya itu, saya berkeyakinan tanda tangan saya dipalsukan," ujarnya sambil menunjukkan perbandingan tanda tangan aslinya. "Saya juga telah minta tanda tangan asli saya dicros chek dengan tanda tangan yang ada di dokumen PT SUMA di laboratorium forensik milik kepolisian," tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar