Jumat, 03 Februari 2017

JPU Bacakan Dakwaan, PH Yacub Ajukan Penangguhan

Selasa, 24-07-2007 17:49:58
BATAM - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang dakwaan atas Yacub Sucipto Direktur PT Carindo Utama Mandiri (CUM), terdakwa dalam perkara penadah 40 unit mobil curian dari Malaysia, Selasa (24/7).
Sidang dipimpin oleh hakim Sutarmo dan dibantu oleh Rika Mona dan Rudi Rafli. Bertindak sebagai JPU Ikhwan Nul Hakim dan Armen. Terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukumnya Tantowi Jauhari. Dalam berkas dakwaannya JPU berpendapat terdakwa telah melanggar dakwaan pertama, melanggar pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1 Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan dakwaan kedua pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang curian. Diterangkan, pada 30 Maret 2007 Ditreskrim Polda Kepri dan Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan di gudang berikat terdakwa di komplek Mega Cipta Industrial Park, Kecamatan Batu Ampar. Dan ditemukan 25 unit mobil yang diduga mobil curian dari Malaysia. Dan setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin ada salah satu mobil yang nomor rangka dan nomor mesinnya sama dengan laporan kehilangan mobil di Malaysia. Mobil tersebut milik Saiful Azizul P Ramli warga Malaysia yang mengaku kehilangan 1 unit mobil Toyota Hilux warna krem. Atas penemuan tersebut, selanjutnya pihak penyidik Polda Kepri kemudian melakukan penyitaan terhadap 15 unit mobil bekas yang tersimpan di showroom Carindo milik terdakwa di Bengkong Bengkel. Ke 15 unit mobil tersebut siap untuk dipasarkan. Untuk mengelabui pembeli terdakwa terlebih dahulu memperbaiki mobil mobil bekas sehingga terlihat seperti baru. Dan 2 unit mobil bekas merek Toyota Wish akan dikirim ke Pekan Baru. Karena terdakwa dan pembeli telah melakukan transaksi.
Terdakwa mengaku membeli mobil mobil tersebut dari Aseng dan Ahai (DPO), 2 warga Malaysia. Modus pemasukannya ke Indonesia layaknya seperti pemasukan mobil baru. PT CUM terlebih dahulu mengajukan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) ke BC. Kemudian PT CUM melengkapi mobil mobil dengan dokumen pelengkap seperti manifest, invoice, Bill of lading (B/F), packingt list dan BC 2.3. BC 2.3 merupakan dokumen pelengkap BC bahwa barang tersebut akan dibawa ke Gudang Berikat. "Karena surat kelengkapan impor lengkap maka komputer BC akan mengeluarkan Surat Perintah Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPPB),'' ujar Armen. JPU juga berpendapat setiap mobil impor yang masuk ke gudang berikat harus dalam keadaan baru. " Dan lagi di dalam kawasan gudang berikat tidak boleh ada kegiatan seperti perbengkelan, pengecatan mobil," ujar jaksa Armen. Dari 40 unit mobil milik PT CUM 38 diantaranya memiliki kesamaan baik nomor rangka dan nomor mesin dengan 38 unit mobil yang dilaporkan hilang oleh warga Malaysia ke pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM). Atas dakwaan tersebut PH terdakwa mengaku mengerti dan akan mengajukan tanggapan atau eksepsi. Pada kesempatan tersebut PH terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terdakwa. " Pada kesempatan ini, kami PH memohon agar majelis mengabulkan penangguhan penahanan terhadap klien kami, " ujar Tantowi. Belum diketahui apakah majelis mengabulkan permohonan PH terdakwa. Persidangan akan dibuka kembali pada 31 Juli 2007 dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi dari PH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar