PN Batam Tolak Penangguhan Penahanan Yacub
BATAM - Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan penangguhan penahanan Yacub Sucipto Direktur PT Carindo Utama Mandiri (CUM), terdakwa perkara penadah 40 unit mobil curian dari Malaysia. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Batam Abdul Bondan kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/7).
" Tadi saya bicara dengan ketua majelis yang menyidangkan perkara ini, yang menyatakan untuk saat ini permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa ditolak, " ujarnya. Ia juga mengungkapkan belum bisa memastikan apakah penolakan penangguhan penahanan ini akan berlaku sampai proses persidangan selesai. Menurutnya ijin penangguhan penahanan terdakwa adalah wewenang ketua majelis. " Saya belum pastikan kepada majelis apakah penolakan ini akan berlaku sampai terdakwa divonis, " ujarnya. Sebelumnya pada sidang perdana perkara ini, kemarin, Selasa (24/7), Penasehat Hukum terdakwa Tantowi Jauhari mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Batam Panusunan Harahap dan dibantu Rika Mona dan Sutarmo sebagai hakim anggota, menjawab akan membicarakan permohonan tersebut dengan anggota majelis lainnya. Pada persidangan kemarin, JPU berpendapat terdakwa telah melanggar dakwaan
pertama, melanggar pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1 Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan dakwaan kedua pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang curian. Persidangan akan dibuka kembali pada 31 Juli 2007 dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi dari PH terdakwa atas dakwaan JPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar