Jumat, 03 Februari 2017

Basaria Panjaitan: KPK Tak Perlu Diberi Kewenangan Keluarkankan SP3

Jakarta, HanTer - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Brigjen Pol Basaria Panjaitan tidak setuju dengan salah satu point yang diusulkan pemerintah dalam revisi Undang-Undang (RUU) No.30/2002 tentang KPK bahwa lembaga anti rasuah ini dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, katanya, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka sudah memiliki dua alat bukti yang kuat.

"‎KPK tidak perlu SP3, karena KPK dalam menetapkan tersangka sudah memiliki dua alat bukti dan ini harus hati-hati," kata Basaria dalam fit and proper test Capim KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Dia menambahkan, KPK juga dapat menyerahkan proses penyidikan ke kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, tegasnya, KPK tidak perlu diberikan kewenangan dapat mengeluarkan SP3. Belum lagi, KPK memang diberi kewenangan lebih daripada kepolisian dan kejaksaan, yakni kewenangan tidak dapat mengeluarkan SP3. ‎"Proses penyidikan boleh diserahkan ke kepolisian ke Jaksa," pungkasnya.

Sumber : http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/12/15/50566/25/25/Basaria-Panjaitan-KPK-Tak-Perlu-Diberi-Kewenangan-Keluarkankan-SP3 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar