Basaria Panjaitan: KPK Tak Perlu Diberi Kewenangan Keluarkankan SP3
Jakarta, HanTer - Calon
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Brigjen Pol Basaria
Panjaitan tidak setuju dengan salah satu point yang diusulkan pemerintah
dalam revisi Undang-Undang (RUU) No.30/2002 tentang KPK bahwa lembaga
anti rasuah ini dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(SP3). Sebab, katanya, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka
sudah memiliki dua alat bukti yang kuat.
"KPK tidak perlu SP3, karena KPK dalam menetapkan tersangka sudah
memiliki dua alat bukti dan ini harus hati-hati," kata Basaria dalam fit
and proper test Capim KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Dia menambahkan, KPK juga dapat menyerahkan proses penyidikan ke
kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, tegasnya, KPK tidak perlu diberikan
kewenangan dapat mengeluarkan SP3. Belum lagi, KPK memang diberi
kewenangan lebih daripada kepolisian dan kejaksaan, yakni kewenangan
tidak dapat mengeluarkan SP3. "Proses penyidikan boleh diserahkan ke
kepolisian ke Jaksa," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar