Basaria Sebut KPK Masih Rumuskan Lanjutan Kasus Suap Gatot ke DPRD Sumut
TRIBUN NEWS / HERUDIN
Laporan Wartawan Tribun Medan/Feriansyah Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo mengatakan masih perlu mempelajari atau merumuskan kelanjutan pengungkapan kasus suap Gubernur Sumut Non Aktif Gatot Pujo Nugroho kepada Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan Periode 2014-2019.
"Rencana ke depan masih sedang kita rumuskan bersama,"kata Komisioner KPK, Basaria Panjaitan menjawab konfirmasi www.tribun-medan.com via WhatsApp, Kamis (24/12/2015) kemarin.
Basaria tidak menjelaskan maksud perumusan yang dimaksudnya itu. Dia hanya menyampaikan perlu keterlibatan polisi, jaksa dan masyarakat dalam penindakan dan pencegahan korupsi ke depan.
"Pada dasarnya penindakan dan pencegahan dilakukan secara bersamaan dengan melibatkan instansi terkait, yakni, polisi, jaksa dan peran serta masyarakat," kata Basaria lagi tanpa fokus menohok pada kasus yang ditanyakan www.tribun-medan.com.
Diketahui, penyidikan KPK dalam kasus suap Gatot kepada anggota dan mantan DPRD Sumut merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap majelis hakim PTUN Medan. Kasus tersebut akhirnya dijadikan sebagai pintu pembuka tabir suap-suap Gatot Pujo Nugroho kepada Patrice Rio Capella (mantan Sekjen DPP Partai NasDem) serta anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
Dalam kasus suap ke anggota DPRD Sumut, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Sumut Non Aktif Gatot Pujo Nugroho, dan lima Pimpinan DPRD Sumut, masing-masing, Saleh Bangun (Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019), Chaidir Ritonga (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019), Ajib Shah (anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan Ketua DPRD Sumut 2014-2019), Sigit Pramono Asri (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014), dan Kamaludin Harahap (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014).
Terhadap Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Ajib Shah, diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait dengan enam hal, yaitu pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013; ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Sedangkan, Sigit Pramono Asri dan Kamaludin Harahap, diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait empat hal, yakni pertama persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012; kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013; ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; keempat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar