Kejari Batam Kembalikan Mobil PT SUMA
BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya mengembalikan tujuh unit mobil milik PT SUMA yang sebelumnya dijadikan barang bukti dalam perkara penadahan barang curian. Ketujuh unit mobil tersebut, antara lain 3 unit Toyota Wish, 1 unit Toyota Harrier, 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Nissan Murano dan 1 unit Mitsubishi Triton.
Ketujuh mobil tersebut diserahkan langsung oleh JPU Erwin Iskandar mewakili Kajari Batam kepada Victor Sanjaya Direktur PT SUMA dan Donny alias Achik Komisaris PT SUMA dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam Ridwan Mansyur SH. Dalam pengembalian ini pihak PT SUMA juga membawa dua unit mobil derek, karena ada beberapa unit mobil yang mesinnya tidak bisa dihidupkan. Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Kejari Batam terkait vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mahkamah Agung menilai putusan bebas PN Batam sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mahkamah Agung juga menilai Kejari Batam tidak bisa membuktikan dakwaannya terhadap kedua terdakwa. Selain itu, Kejari Batam juga dinyatakan tidak bisa membuktikan bahwa putusan pengadilan adalah putusan yang di luar kewenangan pengadilan. Pada tanggal 24 Oktober 2007, PN Batam melalui ketua majelis hakim Panusunan Harahap dan dibantu oleh hakim Rika Mona dan Sutramo sebagai anggota, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Victor Sanjaya dan Donny alias Achikdua atas dakwaan JPU dengan dakwaan primer pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1 Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan dakwaan kedua pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang curian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar