Ketua PN Batam Tanggapi Dingin Putusan PT SUMA
BATAM - Pernyataan terpidana Yacob Sutjipto tentang tidak adilnya Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan terhadapnya mendapat mendapat reaksi yang dingin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam Panusunan Harahap.
"Kan ada proses hukumnya. Emang gue pikirin, " ujar Panusunan kepada sejumlah wartawan sesaat setelah menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI, Jumat (2/11). Ketika didesak apa yang menjadi pertimbangan majelis dalam membebaskan 2 terdakwa PT SUMA. Ia menjawab bahwa hakim dilarang keras mengomentari putusannya sendiri. Apalagi mengomentari
putusan hakim lain. " Kode etik kita melarang keras mengomentari putusan hakim, kalau mau mengomentari putusan cari orang lain yang mengerti hukum, " ujarnya. Ia juga mengatakan kalau terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum tidak puas dengan putusan majelis mereka dapat menempuh jalur hukum lain. Berupa banding ke Pengadilan Tinggi atau juga Kasasi ke Mahkaman Agung. Seperti diketahui majelis hakim PN Batam menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terpidana Yacob Sutjipto, direktur Utama PT Carindo dalam perkara penadahan mobil curian dari Malaysia. Dan juga dalam putusannya majelis juga memerintahkan JPU agar mengembalikan 39 unit mobil kepada PT Carindo. Padahal sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dalam tuntutannya JPU juga menuntut agar ke 39 unit mobil milik PT Carindo yang dijadikan barang bukti dirampas untuk negara. Dan kepada 2 terdakwa Victor Sanjaya dan Donny alias Achik dalam perkara yang sama PN Batam memvonis kedua terdakwa dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 9 bulan. Dan juga mengembalikan 7 unit mobil milik PT SUMA yang dijadikan barang bukti kepada para terdakwa. Untuk kedua perkara, JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal yang sama dakwaan pertama, melanggar pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1 Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan dakwaan kedua pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang curian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar