JPU: Dakwaan Sudah Sesuai dengan Perbuatan Pidana PT SUMA
BATAM - Sidang lanjutan perkara penadahan mobil curian dari Malaysia dengan terdakwa Donny alias Achik, Komisaris PT SUMA dan Victor Sanjaya, Direktur PT SUMA kembali digelar di PN Batam dengan agenda pembacaan replik atau sanggahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, Rabu (29/8).
Sidang dipimpin oleh hakim Sutarmo dan dibantu oleh Rika Mona dan Rudi Rafli. Bertindak sebagai JPU Erwin Iskandar. Dalam repliknya JPU tetap pada dakwaan semula yang menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1 Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan dakwaan kedua pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang curian. Untuk itu JPU meminta agar majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi PH terdakwa. Dan menyatakan dakwaan JPU sah demi hukum. "Dan juga agar majelis hakim menyatakan persidangan dan pemeriksaan atas nama terdakwa dilanjutkan pada pemeriksaan pokok materi," ujar Erwin. JPU juga berpendapat dalam dakwaannya telah memenuhi unsur unsur dari dari tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dengan menyebutkan waktu dan tempat dimana tindak pidana tersebut dilakukan. "Nanti akan kita buktikan pada saat pemeriksaan pidana pokoknya," ujar Armen. JPU juga berpendapat pasal 480 KUHP tidak perlu lagi diuraikan atau dijelaskan secara rinci mengenai tindak pidana kejahatan atau pencurian yang dilakukan oleh warga negara Malaysia. JPU kembali menegaskan bahwa ke 7 unit mobil yang dibeli terdakwa dari Malaysia adalah mobil-mobil curian. Dimana pemilik mobil telah melaporkan kehilangan mobil ke pihak Polisi Di Raja Malaysia (PDRM). "Dan oleh PDRM laporan tersebut ditindaklanjuti ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan buktinya juga akan dipaparkan di persidangan pemeriksaan pokok pidananya," ungkap Erwin.
Dan lagi tidak ada peraturan atau perundang undangan yang mengharuskan menuntut dan menghukum terlebih dahulu pelaku pencurian sebelum menghukum orang yang menadah. Persidangan kembali dibuka pada 3 September dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar