PN Batam Belum Sampaikan Pemberitahuan Kasasi ke PT SUMA
BATAM - Setelah pihak Kejaksaan Negeri menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PN Batam dan telah melayangkan surat pemberitahuan ke PN Batam, kini giliran PN Batam yang memberitahukan kepada ke dua terdakwa bahwa Kejari Batam akan mengajukan Kasasi ke MA. Namun dari informasi yang diperoleh dari salah seorang panitera di PN Batam bahwa saat ini kedua terdakwa tidak berada di Batam.
" Bagian juru sita kita sudah beberapa kali pergi ke kediaman 2 terdakwa, tetapi tidak ketemu, " ujar Panitera tersebut kepada sejumlah wartawan, Senin (5/11). Ia juga mengatakan apabila dalam suatu perkara JPU mengajukan Kasasi pengadilan wajib memberitahukannya kepada terdakwa. ''Seperti saat ini saya sedang mengumpulkan semua berkas
perkara PT SUMA. Dari mulai dakwaan sampai salinan putusan harus kita kirimkan ke MA, '' ujarnya. Pada persidangan sebelumnya, PN Batam membebaskan 2 terdakwa, Victor Sanjaya dan Donny alias Achik dari semua dakwaan JPU. JPU mendakwa keduanya telah melanggar dakwaan primer melanggar pasal 9 ayat 1, huruf B dan F jo pasal 62 ayat 1 Jo 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan dakwaan kedua pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang curian. Dan pada persidangan pembacaan tuntutan Kejari Batam menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar