Jumat, 03 Februari 2017

Polda: Direktur PT Carindo Usaha Mandiri Pelaku Kejahatan Kumulatif

Selasa, 03-04-2007 15:43:22
BATAM - Tidak tangung-tanggung, Polda Kepri menetapkan Direktur PT Carindo Usaha Mandiri, Yakup Sucipto, pengusaha importir mobil Batam, sebagai pelaku tindak pidana kumulatif.
Dalam surat perintah penangkapan No.Pol/Sprin-Han/22/IV/2007, Yakup disangkaan melakukan serangkaian tindak pidana seperti pencurian, penadah, melanggar UU
Perlindungan Konsumen, UU Korupsi, Keterangan Palsu dalam Akte Autentik serta perbuatan pertolongan kejahatan. Pasal berlapis ini dikenakan setelah jerat hukum untuk Yakup ini dikoordinasikan dengan Mabes Polri. Direktur Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Kepri Kombes Basaria Panjaitan kepada sejumlah wartawan di gudang berikat PT Carindo Usaha Mandiri, Batu Ampar milik Yakup Sucipto, mengatakan, informasi yang diterima Polda Kepri dari interpol diketahui bahwa satu unit mobil curian asal Penang, Malaysia ditemukan di gudang Yakup. Atas dasar itulah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Yakup selama 1X24 jam. Tepatnya Senin (2/4) Yakup diperiksa di Mapolda Kepri dan dicecar dengan berbagai pertanyaan. Dari hasil pemeriksaan itu Polda Kepri akhirnya menetapkan pebisinis mobil Batam ini sebagai tersangka kejahatan kumulatif. "Informasi dari interpol, bahwa terjadi pencurian mobil di Penang, Malaysia, dan ditemukan di Gudang milik Yakup. Atas dasar itu, kita lakukan pemeriksaan dan kita menemukan satu unit mobil merk HILUX No KA PN 133JV2508006363 No SIN 2KD 9665415 serta nomor registrasi mobil RG 8788 sesuai dengan yang dilaporkan interpol. Dari situ Yakup kita tetapkan sebagai tersangka," kata Basaria. Disinggung tentang keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini, Basaria mengatakan, penyidikan belum sampai ke sana. Sejauh ini polisi berkeyakinan mobil yang dipolice line tersebut merupakan barang hasil kejahatan. Sementara itu, Yakup Sucipto, ketika dikonfirmasi di Mapolsek Batam Centre tempat dirinya untuk setakat ini diamankan, mengaku terkejut dengan apa yang menimpa
dirinya saat ini. Berbagai prosedural dalam bisnis impor mobil yang menjadi ketentuan di negara ini telah dipenuhinya. "Selaku pengusaha mobil apa yang menjadi ketentuan yang berlaku di negara ini telah kami penuhi dan sebagai WNI yang taat hukum saya sudah jalankan, namun mengapa jadinya seperti ini," terangnya setengah bertanya. Pengacara Yakup, Yulius Irwansyah mengatakan, belum menerima surat perintah penahanan untuk kliennya. "Hingga sekitar pukul 13.00 WIB ini kami belum menerima surat perintah penahanan untuk klien saya, namun sebagai WNI sudah menjadi kewajiban kita untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar