Ketika Basaria Panjaitan Di Batam
Di Batam Kepulauan Riau, Basaria Panjaitan diberondong pertanyaan
oleh para pengusaha dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
setempat tentang kelanjutan kasus korupsi di kawasan itu.
Kedatangan Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria
Panjaitan pada Selasa pekan lalu sangat ditunggu masyarakat Provinsi
Kepulauan Riau (Prov. Kepri), khususnya Kota Batam. Sejumlah pertanyaan
terkait komitmen KPK dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana
korupsi sudah disiapkan oleh Masyarakat Kepri, baik dari kalangan
pengusaha, tokoh masyarakat, kalangan akademisi, organisasi profesi
seperti jurnalis, praktisi hukum, organisasi kemasyarakatan dan
kepemudaan, serta dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Antusiasme berlebihan masyarakat tersebut adalah bentuk pengharapan
besar kepada Basaria. Sebab, sebagai pigur yang pernah bertugas sebagai
Direktur Reserse Kriminal Polda Kepri Tahun 2007, sosok Basaria dianggap
banyak tahu tentang permasalahan kasus korupsi di Kepri.
Namun, keinginan bertanya masyarakat Kepri tersebut banyak tidak
tersampaikan. Basaria, lebih memilih untuk fokus melakukan suvervisi
tentang berbagai permasalahan Tenaga Kerja Indonesia di Kepri, serta
melakukan pertemuan bersama unsur pimpinan Polda Kepri dan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Kepri di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri.
Salah satu pertanyaan masyarakat yang akhirnya tersampaikan ke
Basaria, tentang tindak lanjut pengaduan mereka ke KPK terkait laporan
hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) oleh
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI).
Basaria menjelasakan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan yang masuk
terkait audit BP Batam. Pernyataan ini mengangetkan banyak pihak, karena
secara tidak langsung Basaria menyerang dan mempertanyakan komitmen
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat berkunjung ke Batam,
tanggal 12 Agustus 2016. “Hasil audit dari BPKP belum ada masuk ke KPK.
Laporannya pun juga belum kami terima. Kalaupun ada, kami pelajari
berkasnya.” ujar Basaria.
Untuk diketahui, Saat kedatangannya ke Batam tanggal 12 Agustus lalu,
Luhut mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di Badan
Pengusahaan Batam ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dasarnya adalah
hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. “Saya terima hasil
audit BPKP soal masa transisi BP (Badan Pengusahaan Batam). Saya kaget,
kok masih berani orang ini. Tinggal kasih saja ini (hasil audit) ke KPK,
selesai,” ujarnya dalam Diskusi Reformulasi Strategi Kebijakan
Pengembangan Wilayah Batam yang diselenggarakan Bank Indonesia cabang
Batam, Kepulauan Riau.
Hasil audit yang dimaksud Luhut adalah pemeriksaan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BP Batam. Audit diminta Menteri
Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat akan merombak BP Batam
pada awal 2016.
Dalam audit antara lain ditemukan pelanggaran perintah Darmin oleh
pejabat BP Batam. Mulai 8 Maret 2016, BP Batam dilarang membuat
kebijakan strategis. Faktanya, ada transaksi Rp 227,5 miliar antara BP
Batam kepada asuransi Jiwasraya pada 29 April 2016. BPKP juga menemukan
penerbitan 149 penetapan lokasi (PL) penggunaan lahan.
Selain itu juga ditemukan adanya penerbitan izin 37 lokasi reklamasi
dan pemanfaatan sempadan jalan serta 15 izin perubahan peruntukan
lahan. Ada pula temuan piutang dan potensi kehilangan pendapatan hingga
Rp 9,8 miliar.
Bahkan, khusus di Bandara Hang Nadim, salah satu aset BP Batam, juga
ditemukan sejumlah potensi kerugian keuangan negara. Bandara itu merugi
Rp 29,8 miliar pada 2015. Auditor BPKP juga menemukan tagihan bernilai
miliaran rupiah yang belum dibayar mitra usaha Bandara Hang
Nadim.Kekecewaan yang sama disampaikan kalangan Pengusaha kepada Basaria
tentang maraknya berbagai modus praktik pungli
investasi lahan di BP Batam. Menurut mereka apabila permintaan para
oknum itu tidak dituruti, maka berbagai permohonan perizinan terhadap
lahan mereka tidak akan ditindaklanjuti. Atas pertanyaan tersebut
lagi-lagi Basaria mengatakan akan menyampaikan informasi ini ke Polda
dan Kejati Kepri. “Informasi ini juga kita serahkan ke Polda dan Kejati
untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara itu Koordinator Riau Cooruption Watch (RCW) Mulkansyah,
mempertanyakan pernyataan Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, bahwa
dokumen hasil audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) BP Batam oleh BPK-RI
belum masuk ke KPK. Padahal menurut Mulkan, ia bersama Aliansi LSM
Kepri pada tanggal 11 Agustus 2016, telah melakukan kunjungan ke KPK
untuk melaporkan dan menyampaikan dokumen hasil audit LHP BP Batam oleh
BPK RI Tahun 2014 bernomor 12A/LHP/XVIII/05/2015, tanggal 05 Mei 2015.
“Komentar Basaria. belum menerima pengaduan dugaan soal mafia lahan
di BP Batam, buat kita kecewa. Sebab, laporan itu telah kami masukkan 11
Agustus 2016 lalu, dan ada bukti tanda terimanya, ujar Mulkan. Menurut
Mulkan Pengaduan ini ditandatangani oleh 13 organisasi LSM dari 15
organisasi LSM yang terdaftar di Kepri.
Muhammad Agus Fajri (Batam)